BATUBARA, Beritaimn.com – Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tayeb, S.H., S.I.K., melalui Kabag Ops Kompol Maritaken Surbakti, S.H., telah menerbitkan Surat Perintah Pengamanan Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (04/09/24).
Hal tersebut, berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2. Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Walikota Tahun 2024, dan Perkiraan Singkat Sat Intelkam Polres Batu Bara Nomor : R/Kirkat -11 /VIII/
IPP.1.2.3./2024/Sat Intelkam tanggal 25 Agustus 2024 tentang Pelaksanaan
Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara dalam Pilkada 2024.
Pengamanan Kantor KPU dan Bawaslu yang dimulai dari tanggal 27 Agustus 2024, agar tetap terjaga kantor Pemerintah serta tidak ada gangguan dalam pelaksanaan Pilkada Daerah serentak, Sebut Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala, Kamis (05/09/24).
Dikantor KPU Kabupaten Batubara Kabag Ops Polres Batubara Kompol Maritaken Surbakti S.H., menempatkan 1 Personil Perwira Polisi selaku Padal, dan 8 Personil Bintara Polisi, dan juga di Kantor Bawaslu juga ditempat 1 Perwira Polisi sebagai Padal, dan 4 Bintara Polisi, Sambungnya.
“Selama berlangsungnya giat tersebut, situasi dalam keadaan kondusif, dan tidak ditemukan peristiwa yang menonjol”, Pungkasnya. (W7).