TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Ka SPK Polres Tebing Tinggi Aiptu HT Purba dan Bhabinkamtibmas Aipda Pirman Manurung melakukan mediasi terhadap perselisihan paham yang terjadi antar warga di Kelurahan Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Selasa (3/9/2024).
Adalah MSS (37) yang beralamat di Jalan Danau Poso Kel. Lubuk Raya Kota Tebing Tinggi berselisih paham dengan RES (29) yang berujung dengan terjadinya penganiayaan.
Merasa kesakitan dan dirugikan, selanjutnya RES melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi untuk ditindaklanjuti.
Menanggapinya, SPKT Polres Tebing Tinggi dan Bhabinkamtibmas serta Kepling 2 Juspet Silaen memberi pemahaman dan memfasilitasi agar perselisihpahaman tersebut dapat diselesaikan.
Dari hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan melalui problem solving.
“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan tanpa melalui jalur hukum”, ucap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Masdulhak, Rabu (4/9/2024). (W7).