Akta PK Sudah Diajukan, Kennedy Manurung Yakin Akan Menang

- Penulis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

MEDAN, Beritaim.com – 30.8.2024.Berita IMN. Kennedy Manurung telah resmi mengajukan Akta Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus yang dihadapinya. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kennedy kepada awak media, Kamis (30/8), saat ditemui di Rutan Tanjung Kusta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kennedy menyatakan keyakinannya bahwa dengan bukti-bukti yang diajukan dalam Akta PK, ia akan mendapatkan keadilan yang selama ini diperjuangkan. Dia juga optimis bahwa Majelis Hakim akan mengabulkan PK tersebut. “Saya yakin, dengan bukti-bukti yang ada, kebenaran akan terungkap dan Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan saya,” ungkap Kennedy.

Kennedy sebelumnya menyampaikan keanehan terkait alat bukti yang digunakan dalam persidangan awalnya. Dia menyoroti bahwa seingatnya, hanya dengan bukti foto copy sertifikat tanah yang dilegalisir dan Akta Jual Beli (AJB), perkara ini diproses di Pengadilan Negeri (PN) Medan. “Bagaimana bisa hanya foto copy sertifikat tanah yang dilegalisir dan AJB dijadikan alat bukti di pengadilan? Sertifikat asli pun tidak pernah ditunjukkan di PN Medan,” ujarnya.

Baca Juga:  Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Objek Wisata

Untuk memastikan kejelasan dan keabsahan dokumen-dokumen tersebut, Kennedy mendesak agar AJB (Akta Jual Beli) diverifikasi lebih lanjut. Verifikasi ini, menurutnya, diperlukan demi menjamin keabsahan dan kejelasan status surat-surat tersebut.

Dengan diajukannya Akta PK ini, Kennedy menaruh harapan besar bahwa proses hukum yang dihadapinya dapat berjalan dengan adil dan transparan. Dia berharap Pengadilan akan menilai kasus ini dengan objektivitas dan integritas yang tinggi. (Dion).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah
Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025
Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo
Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Beri Sosialisasi di Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Bangun Kepercayaan Masyarakat
Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi, Mahasiswa Ikut Berkontribusi dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo

Berita Terbaru