Pati Jawa Tengah, Beritaimn.com / Sudah bukan rahasia umum lagi banyak penimbunan Solar Ilegal yang terjadi di Mana-mana. Kegiatan bisnis yang diduga haram ini sepertinya sudah hal biasa dan tidak takut oleh hukum, bahkan sepertinya menantang hukum.
Saat itu, Awak media tidak dengan sengaja melintasi Jalan raya tersebut, melihat tempat itu (tempat terbuka / Disemak-semak) yang berada di salah satu Desa yang berada di Kecamatan Margorejo Pati, diduga yang saat ini sebagai tempat Truk – truk kencingan Solar (Over Tap).
Untuk memastikan hal tersebut, awak media menginformasikan kepada warga yang melintasi dan mengatakan, bahwa tempat itu sering digunakan untuk parkir truk, dan truk itu entah melakukan aktivitas apa saya kurang paham.” katanya
Selanjutnya, kami team awak media saat itu mendatangi lokasi dan lokasi tersebut memang benar adanya bececeran bekas solar.
Lapak- lapak Solar kencingan yang sangat terang terangan berada dipinggiran jalan, mereka berani lakukan penimbunan, menjual dan beli diduga tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah. Hal tersebut sangat merugikan masyarakat, karena BBM bersubsidi Solar di gunakan untuk rakyat kecil, namun kenyataannya masyarakat kecil mau menggunakan / membeli barang itu sangat sulit.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:
Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
( team)