Kasat Reskrim Polres Sergai Pimpin Konferensi Pers Pencurian Barang Mahasiswa KKN Unimed

- Penulis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI, Beritaimn.com – Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H memimpin konferensi pers ungkap kasus pencurian barang milik Mahasiswa KKN Unimed. Giat diikuti Ps. Kasi Humas Iptu SH. Nauli Siregar dan beberapa Personil Sat Reskrim di Mapolres Sergai, Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Selasa (06/08/24) Pukul.14.20 Wib.

Dalam paparannya disebutkan bahwa, pengungkapan 2 ( Dua) kasus tersebut atas hasil kerja Tim Opsnal dengan segala penyelidikan hingga berhasil meringkus IR (49) terduga pelaku pencurian 8 (Delapan) Unit Handphone, dan 1 (Satu) Tas tangan, dengan kerugian Rp.31.500.000,- (Tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Posko KKN di Dusun III Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Jumat (26/07/24) sekira Pukul.05.28 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian mengamankan BP (20) melakukan pencurian 2 (Dua) Unit handphone android, 3 (Tiga) Pasang Sepatu, dan 1 (Satu) Pasang sendal dengan kerugian Rp.5.450.000,- (Lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) milik Mahasiswa KKN Unimed dari Posko KKN di Dusun III Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Rabu (31/07)24) sekira Pukul.07.00 Wib.

Baca Juga:  Wujud Keselamatan di Jalan Raya, Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Sosialisasi Tertib Lalulintas

“IR diamankan dari Dusun I Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sabtu (03/08/24), dan BP diamankan di rumahnya di Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai Tapa perlawanan”, Terangnya.

Berdasarkan pengakuan Ih, dirinya hanya menyimpan 1 (Satu) Gasbtangan warna coklat, dan 1 (Satu) Unit handphone Oppo A58 dan 7 (Tujuh) handphone lainnya dibuang ke Tali Air belakang rumah dikarenakan tidak dapat membuka kunci Handphone.

Lalu dari penggeledahan terhadap terduga pelaku BP ditemukan, 2 (Dua) Unit handphone android, 3 (Tiga) pasang sepatu, dan 1 (Satu) pasang Sendal, Paparnya.

“Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan, dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara”, Pungkasnya. (AnS).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Coba Kabur, Pemilik 1 Kg Sabu Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi
Penyerahan Sertipikat PT PLN (Persero) oleh Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kegiatan Panitia A dan Cek Lapang di Tiga Kelurahan – Kamis, 4 Desember 2025
Hadir dalam Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Plt. Wakil Jaksa Agung Minta Pencegahan Diperkuat
Konsolidasi Tanah Jadi Jawaban Warga Karangsari di Kendal Hadapi Luapan Air Laut
Soroti Metamorfosis Mafia Tanah, Menteri Nusron: Jangan Sampai Terlibat
Menteri Nusron Berikan Penghargaan kepada 74 Pihak yang Berperan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025
Cegah Tindak Pidana Pertanahan, Bareskrim Polri Tegaskan Kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 10:24 WIB

Coba Kabur, Pemilik 1 Kg Sabu Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi

Senin, 8 Desember 2025 - 07:43 WIB

Penyerahan Sertipikat PT PLN (Persero) oleh Kantor Pertanahan Kota Salatiga

Senin, 8 Desember 2025 - 07:40 WIB

Kegiatan Panitia A dan Cek Lapang di Tiga Kelurahan – Kamis, 4 Desember 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 07:36 WIB

Hadir dalam Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Plt. Wakil Jaksa Agung Minta Pencegahan Diperkuat

Senin, 8 Desember 2025 - 07:29 WIB

Konsolidasi Tanah Jadi Jawaban Warga Karangsari di Kendal Hadapi Luapan Air Laut

Berita Terbaru