Kasat Reskrim Polres Sergai Pimpin Konferensi Pers Pencurian Barang Mahasiswa KKN Unimed

- Penulis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI, Beritaimn.com – Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H memimpin konferensi pers ungkap kasus pencurian barang milik Mahasiswa KKN Unimed. Giat diikuti Ps. Kasi Humas Iptu SH. Nauli Siregar dan beberapa Personil Sat Reskrim di Mapolres Sergai, Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Selasa (06/08/24) Pukul.14.20 Wib.

Dalam paparannya disebutkan bahwa, pengungkapan 2 ( Dua) kasus tersebut atas hasil kerja Tim Opsnal dengan segala penyelidikan hingga berhasil meringkus IR (49) terduga pelaku pencurian 8 (Delapan) Unit Handphone, dan 1 (Satu) Tas tangan, dengan kerugian Rp.31.500.000,- (Tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Posko KKN di Dusun III Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Jumat (26/07/24) sekira Pukul.05.28 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian mengamankan BP (20) melakukan pencurian 2 (Dua) Unit handphone android, 3 (Tiga) Pasang Sepatu, dan 1 (Satu) Pasang sendal dengan kerugian Rp.5.450.000,- (Lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) milik Mahasiswa KKN Unimed dari Posko KKN di Dusun III Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Rabu (31/07)24) sekira Pukul.07.00 Wib.

Baca Juga:  Polsek Lima Puluh Jumat Curhat di Desa Sumber Padi

“IR diamankan dari Dusun I Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sabtu (03/08/24), dan BP diamankan di rumahnya di Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai Tapa perlawanan”, Terangnya.

Berdasarkan pengakuan Ih, dirinya hanya menyimpan 1 (Satu) Gasbtangan warna coklat, dan 1 (Satu) Unit handphone Oppo A58 dan 7 (Tujuh) handphone lainnya dibuang ke Tali Air belakang rumah dikarenakan tidak dapat membuka kunci Handphone.

Lalu dari penggeledahan terhadap terduga pelaku BP ditemukan, 2 (Dua) Unit handphone android, 3 (Tiga) pasang sepatu, dan 1 (Satu) pasang Sendal, Paparnya.

“Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan, dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara”, Pungkasnya. (AnS).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lubang Maut di Jalan Lintas Siantar–Perdagangan Telan Korban, Ibu dan Anak Tewas Dihantam Mobil
Personel Polres Sibolga Respon Cepat Bantu Warga, Pondasi Rumah Longsor
Antisipasi Antrean Panjang, Polsek Padang Hulu Patroli di SPBU Simpang Rambung
Satgas TMMD ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Bangun Sumur Bor untuk Warga Kampung Cikentrung, Desa Cikentrung Kecamatan Cadasari
Tingkatkan Kamtibmas, Polsek Tebing Tinggi Patroli Blue Light di Perbatasan
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera dan Monitor Arus Lalulintas Terkini
SPKT Polres Batu Bara Layani Aduan Masyarakat
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Kemacetan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:38 WIB

Lubang Maut di Jalan Lintas Siantar–Perdagangan Telan Korban, Ibu dan Anak Tewas Dihantam Mobil

Jumat, 17 Oktober 2025 - 05:19 WIB

Personel Polres Sibolga Respon Cepat Bantu Warga, Pondasi Rumah Longsor

Jumat, 17 Oktober 2025 - 04:59 WIB

Antisipasi Antrean Panjang, Polsek Padang Hulu Patroli di SPBU Simpang Rambung

Jumat, 17 Oktober 2025 - 04:49 WIB

Satgas TMMD ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Bangun Sumur Bor untuk Warga Kampung Cikentrung, Desa Cikentrung Kecamatan Cadasari

Jumat, 17 Oktober 2025 - 02:32 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera dan Monitor Arus Lalulintas Terkini

Berita Terbaru