Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Dua Bersaudara Kurir Sabu

- Penulis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SERGAI, Beritaimn.com – Dua pria bersaudara ipar akhirnya diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai). Pasalnya kedua pria berinisial AJ (22), dan MA (27) als Angga kedapatan saat akan mengantarkan pesanan barang terlarang diduga sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pria yang merupakan warga Ke amatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara ini tertangkap tangan saat akan mengantar diduga barang terlarang Sabu”, Ucap Wakapolres Sergai Kompol E. Sibuea saat memimpin Konferensi Pers didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan, Ps. Kasi Humas Ipda Nauki Siregar di Mako Polres Sergai Jalan Negara, Sergai, Sumatera Utara, Jumat (02/08/24) Pukul.10.00 Wib.

Dalam keterangannya dijelaskan bahwa, penangkapan keduanya telah diincar petugas setelah mendapatkan informasidari masyarakat pada Senin (22/07/24), bahwa di Dusun I Desa Kita Galuh, Sergai, akan ada transaksi gelap peredaran narkoba.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan keduanya saat membawa barang terlarang sabu seberat 632, 32 Gram (Bersih 626,32 Gram) dari lokasi pada, Selasa (30/07/24) sekira Pukul.21.00 Wib.

Baca Juga:  Polsek Labuhan Ruku Optimalkan Patroli Mobile Cegah Aksi Kejahatan

Selain mengamankan barang bukti diduga sabu dan uang tunai, turut disita barang bukti lai,n 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa plat polisi, 1 (Satu) bungkus plastik asoy hitam, dan 1 (Satu) Unit handphone android.

“Dari hasil keterangan keduanya diketahui bahwa kedua orang saudara ipar ini akan mengantarkan barang terlarang diduga sabu dengan upah Rp. 2 Juta, namun upah tersebut masih diterima Rp. 500 Ribu dengan alasan akan dilunaskan setelah barang sampai ke pemesan”, Ungkap Wakapolres Kompol E. Sibuea.

Menurut keterangan keduanya lanjutnya, keduanya mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal, dan mengambilnya dengan sandi 8 (Delapan) dari Warung Seri, Kabupaten Deli Serdang, Sambungnya.

“Kini keduanya telah diamankan, dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 Tahun, dan paling singkat 6 Tahun”, Pungkasnya. (AnS).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Kemacetan Antrean BBM, Polres Tebing Tinggi Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalulintas
Satgas Yonif 123/Rajawali dan Dinas Perpustakaan Gelar Gerakan Literasi di SD Inpres Dagimon Papua Selatan
Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara HUT Ke-54 KORPRI
Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sampaikan Himbauan di Alfamidi
Cegah Risiko Bisnis, Wamen ATR/Waka BPN Paparkan Peran Penting Tata Kelola Aset bagi BUMN
Kantor Pertanahan Sergai Gelar Koordinasi Penyelesaian Target Verifikasi dan Validasi Buku Tanah, Surat Ukur, dan Warkah
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Selenggarakan Upacara HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025
Pengecekan Lapang Permohonan Rekomendasi Izin Perolehan Hak Milik di Kota Salatiga Jumat, 28 November 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:18 WIB

Antisipasi Kemacetan Antrean BBM, Polres Tebing Tinggi Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalulintas

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:27 WIB

Satgas Yonif 123/Rajawali dan Dinas Perpustakaan Gelar Gerakan Literasi di SD Inpres Dagimon Papua Selatan

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara HUT Ke-54 KORPRI

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:15 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sampaikan Himbauan di Alfamidi

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:11 WIB

Cegah Risiko Bisnis, Wamen ATR/Waka BPN Paparkan Peran Penting Tata Kelola Aset bagi BUMN

Berita Terbaru

Berita

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara HUT Ke-54 KORPRI

Selasa, 2 Des 2025 - 06:21 WIB