Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Dua Bersaudara Kurir Sabu

- Penulis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SERGAI, Beritaimn.com – Dua pria bersaudara ipar akhirnya diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai). Pasalnya kedua pria berinisial AJ (22), dan MA (27) als Angga kedapatan saat akan mengantarkan pesanan barang terlarang diduga sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pria yang merupakan warga Ke amatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara ini tertangkap tangan saat akan mengantar diduga barang terlarang Sabu”, Ucap Wakapolres Sergai Kompol E. Sibuea saat memimpin Konferensi Pers didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan, Ps. Kasi Humas Ipda Nauki Siregar di Mako Polres Sergai Jalan Negara, Sergai, Sumatera Utara, Jumat (02/08/24) Pukul.10.00 Wib.

Dalam keterangannya dijelaskan bahwa, penangkapan keduanya telah diincar petugas setelah mendapatkan informasidari masyarakat pada Senin (22/07/24), bahwa di Dusun I Desa Kita Galuh, Sergai, akan ada transaksi gelap peredaran narkoba.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan keduanya saat membawa barang terlarang sabu seberat 632, 32 Gram (Bersih 626,32 Gram) dari lokasi pada, Selasa (30/07/24) sekira Pukul.21.00 Wib.

Baca Juga:  Luar Biasa! Kabupaten Karawang Raih Penghargaan Bank Indonesia 2023

Selain mengamankan barang bukti diduga sabu dan uang tunai, turut disita barang bukti lai,n 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa plat polisi, 1 (Satu) bungkus plastik asoy hitam, dan 1 (Satu) Unit handphone android.

“Dari hasil keterangan keduanya diketahui bahwa kedua orang saudara ipar ini akan mengantarkan barang terlarang diduga sabu dengan upah Rp. 2 Juta, namun upah tersebut masih diterima Rp. 500 Ribu dengan alasan akan dilunaskan setelah barang sampai ke pemesan”, Ungkap Wakapolres Kompol E. Sibuea.

Menurut keterangan keduanya lanjutnya, keduanya mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal, dan mengambilnya dengan sandi 8 (Delapan) dari Warung Seri, Kabupaten Deli Serdang, Sambungnya.

“Kini keduanya telah diamankan, dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 Tahun, dan paling singkat 6 Tahun”, Pungkasnya. (AnS).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Rambutan Hadiri Pembukaan Turnamen Tenis Meja Piala Walikota Tebing Tinggi
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 763/SBA Pos Kokas Ajak Anak SD Belajar dan Bagikan Biskuit serta Susu
Bhabinkamtibmas Polsek Firdaus Bantu Warga Terdampak Banjir
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light Cegah Kemacetan
Sambang dan Cooling System Polsek Medang Deras Sampaikan Pesan Kamtibmas
Polsek Medang Deras Cooling System Kamtibmas
Cipta Kamtibmas Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Malam
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli dan Cooling System Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Polsek Rambutan Hadiri Pembukaan Turnamen Tenis Meja Piala Walikota Tebing Tinggi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:24 WIB

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 763/SBA Pos Kokas Ajak Anak SD Belajar dan Bagikan Biskuit serta Susu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:05 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Firdaus Bantu Warga Terdampak Banjir

Rabu, 15 Oktober 2025 - 04:49 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light Cegah Kemacetan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 04:35 WIB

Sambang dan Cooling System Polsek Medang Deras Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terbaru