Sampang – Beritaimn. com.
Pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 09.30 Wib, anggota Polsek Sokobanah menerima penyerahan orang terduga tersangka tindak pidana pencurian barang berupa : 1(satu) Handphone merk oppo A54, dan Dompet yg berisi uang tunai Rp. 400 ribu Rupiah.
Kejadian tersebut didepan pasar batu lenger Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, pada saat korban JAMILATUS SHOLEH sedang berkemas- kemas , dan melihat tersangka (MUKSIN)mengambil Dompet yg berada di Sepeda milik korban yg terparkir, lalu korban mengejarnya dan sempat terjadi adu mulut.
IWAN warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut langsung memeriksa akhirnya diketahui terduga tersangka kedapatan Dompet di saku celanannya, kemudian terduga tersangka dimassa dipinggir jalan raya depan masjid An Nur Batu lenger barat Dsn Batu lenger barat Ds. Bira tengah Kec. Sokobanah, Kab. Sampang. Kemudian langsung diamankan tanpa perlawanan dibawa ke Polsek Sokobanah setelah diintrogasi Yang bersangkutan mengakui atas perbuatanny. Tuturnya.
Kapolsek Sokobanah menjelaskan melalui Kanit Reskrim Polsek Sokobanah Aiptu Edi, “Membenarkan kejadian dugaan pencurian oleh Muksin Sampang 38 th alamat Dsn. Taman.Desa.Ketapang Laok Kecamatan Ketapang. Kabupaten Sampang dengan barang bukti 1 handphone oppo A54 dan dompet berisi uang Rp. 400.Ribu.
Sedangkan korban atas nama Jamilatus Sholehah 23 thn Dsn. Batulenger Barat Desa. Bira Tengah Kecamatan.Sokobanah Kabupaten Sampang. Sedangkan saksi saat kejadian adalah Iwan 24 thn. warga Dsn. Bira Tengah. Kec. Bira tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang. Dan Samsul 30 thn. Dsn. Bira Tengah Desa. Bira Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang. Lanjut Aiptu Edi, terkait para pelaku dugaan pencurian akan dikenakan Pasal 362 KUHP. Ungkapnya. Singkat.
(Ah)
*