Polsek Medang Deras Ringkus Pelaku Judi Togel

- Penulis

Sabtu, 29 Juni 2024 - 05:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATUBARA, Beritaimn.com – Pengungkapan praktik judi Toto Gelap (Togel) dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medang deras Polres Batubara Ipda Junaidi, S.H berdasarkan pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya perjudian tersebut.

Hal ini dikatakan Kapolsek Medang deras AKP Abdi Tansar, S.H, M.H, melalui pesan WhatsApp nya, Sabtu (29/06/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pengungkapan dan penggrebekan tersebut berhasil mengamankan JH (53) merupakan warga Jalan Sisingamangaraja, Dusun Pangkalan Titi Desa Sei Buah Keras Kec.Medang deras, Kab.Batubara, Sumatera Utara.

“Saat dilakukan penangkapan, turut diamankan barang bukti, 1 (Satu) Unit Handphone android merek Vivo, Warna Hitam, Uang Tunai sebesar Rp. 248 Ribu, 2 (Dua) buah notes yang bertuliskan angka tebakan perjudian jenis Kim Hongkong, dan 1 (Satu) buah pulpen”, Sebutnya.

Penangkapan tersebut lanjutnya, berawal informasi dari masyarakat yang layak di percaya mengatakan, ada seseorang sedang melakukan perjudian Togel jenis Kim Hongkong yang lokasi dan terduga pelakunya sudah diketahui oleh petugas.

Baca Juga:  Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Ajak Pihak Kelurahan Bersinergi dengan Kepolisian

Mendapat informasi tersebut personil unit Reskrim polsek medang deras langsung menuju TKP dan sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di warung kopi di Dusun Pangkalan Titi Desa Sei Buah Keras, kec. Medang deras, Batu Bara, Jumat (28/06/24) sekira Pukul.20.00 Wib.

“Kini terduga pelaku, dan seluruh barang bukti telah diamankan guna proses lebih lanjut”, Paparnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala di ruang kerjanya mengatakan penangkapan benar ada penangkapan terhadap JH yang telah diamankan di Polsek Medang deras.

“Atas penangkapan tersebut, terduga pelaku terancam Pasal 303 ayat 1 ke (1), Subs Pasal 303 ayat 1 ke (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara”, Pungkas AKP A.H. Sagala. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Ikuti Rapat Pembentukan Panitia MTQ
Dua Motor Tabrakan di Sipispis, Polres Tebing Tinggi Lakukan Penanganan di Lokasi
Bahas Penilaian Satkamling, Polres Tebing Tinggi Koordinasi Dengan Kesbangpol
TNI–POLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran
Antisipasi Aksi Tawuran Remaja, Polres Sibolga Laksanakan Patroli Dialogis
Polsek Rambutan Hadiri Pembukaan Turnamen Tenis Meja Piala Walikota Tebing Tinggi
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 763/SBA Pos Kokas Ajak Anak SD Belajar dan Bagikan Biskuit serta Susu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:20 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Ikuti Rapat Pembentukan Panitia MTQ

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Dua Motor Tabrakan di Sipispis, Polres Tebing Tinggi Lakukan Penanganan di Lokasi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:04 WIB

Bahas Penilaian Satkamling, Polres Tebing Tinggi Koordinasi Dengan Kesbangpol

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:30 WIB

TNI–POLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Berita Terbaru