BERITAIMN.COM-PEKANBARU-Bertempat di Rumah Makan Pujasera Siang Malam, Jalan Riau No. 151 Pekanbaru, Jumat (21/06) jam 09.00 WIB Polda Riau gelar Jumat bersama masyarakat Kecamatan Senapelan.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Irwasda Polda Riau, Kombes Pol. Hermansyah, SH, SIK, MH, Wadir Krimum AKBP Sunhot yang mewakili Dir Krimum, AKBP Lilik Eko Putro, S.Sos Dit Polairud Polda Riau, Kapolsek Senapelan Kompol N.P Aritonga SIK, Camat Senapelan Wira Setiadi ,S.Stp,.M.AP, para lurah, RW/RT Se-Kecamatan Senapelan, serta 50 orang warga perwakilan masyarakat.
Dalam kesempatan ini masyarakat mengajukan pertanyaan dan keluhan, mulai dari keberadaan “Pak Ogah” di jalan-jalan, masalah sampah, hingga ancaman narkoba dan pencurian. Irwasda Polda Riau, Kombes Pol. Hermansyah, SH, SIK, MH, dalam sambutannya mengatakan, Keberadaan Pak Ogah itu Ilegal dan karena kesulitan ekonomi tidak ada pekerjaan lain makanya terjadi seperti itu, kami terus berupaya mengatasi masalah ini dengan pendekatan yang humanis.
Terkait masalah sampah dan iuran sampah, Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini. Polda Riau berkomitmen untuk membantu mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat.
Menanggapi ke khawatiran warga tentang ancaman narkoba dan kemungkinan pelaku menggulangi tindakannya setelah keluar dari tahanan. Perlu diketahui bahwa hukum akan tetap ditegakkan. Jika ada yang mengulangi tindak pidana, maka mereka akan di proses hukum kembali dengan sanksi yang lebih berat.”tegas Kombes. Hermansyah.Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Kegiatan Jumat Curhat ini merupakan salah satu upaya kami untuk mendekatkan diri dan mendengar langsung aspirasi masyarakat.
Salah satu warga bernama Eva mempertanyakan menyangkut isu pencurian yang sering terjadi di lingkungannya namun jarang di tindak lanjuti.
Dir Reskrimum Polda Riau diwakili oleh Wadir krimum AKBP Sunhot menjawab pertanyaan masyarakat bahwa tidak benar ada aturan yang menyatakan kerugian di bawah dua juta tidak dapat dihukum.
Pencurian kecil termasuk dalam kategori tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara, namun jika dilakukan berulang kali, pelaku dapat dikenai hukuman yang lebih berat” ungkap Sunhot.
( Marhatta Wibisono )