BeritaIMN.Com. Serang – Banten // Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Bank Banten pada tahun 2017. Dua Orang tersebut terlibat kasus penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI).
Keduanya yakni Satyavadin Djojosubroto (SDJ), mantan Vice President Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM.
Asep Safrudin salah satu Pengurus LAM BANTEN menyatakan dukungan dan Apresiasi atas kinerja KEJATI Banten yang tanggap atas persoalan Bank Banten yang terjadi tahun 2017.
“Saya meyakini peristiwa ini sudah bukan peristiwa baru ini sudah terendus sejak awal hanya belum dibuktikan dalam Lidik kasus hukum. Secara pribadi kami menganggap ini adalah langkah baik dari KEJATI dengan cepat menetapkan Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Banten” ujar Asep.
Kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat tersangka RS mengajukan permohonan kredit kepada Bank Banten melalui tersangka SDJ sebesar Rp 39 miliar pada tanggal 25 Mei 2017.
Saat itu, SDJ masih menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta.
Dengan rincian, kredit modal kerja sebesar Rp 15 miliar dan kredit investasi sebesar Rp 24 miliar untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT. HNM dengan PT Waskita Karya.
Arwan eks Ketua Aliansi Banten Menggugat (ABM) yang konsen pada penyelamatan Bank Banten tahun 2021 menegaskan bahwa Proses audit yang dilakukan oleh Eksternal sejak dlu sudah didorong namun tidak direspon oleh Kepemimpinan Wahidin Halim.
“Sejak Awal kami sudah mengendus ada ketidaksesuaian soal Angka Kredit namun Kami fokus saat itu meminta Wahidin Halim (Eks Gubernur Banten) untuk kembali melakukan penyehatan dengan mengembalikan KASDA ke Bank Banten. Saat kepemimpinan Pak Al Muktabar belum genap 100 hari Pelaku Utama penyebab Kredit Macet bisa ditangkap tanpa Intervensi dari Pihak Manapun. Ini adalah sejarah baik sebagai bagian dari kerja politik Pak Al Muktabar” Tegas Arwan. (Red)