Polda Sumut Buktikan Komitmen Ungkap Pencurian Hasil Perkebunan, 6 Pelaku Ditangkap

- Penulis

Kamis, 13 Juni 2024 - 05:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN, Beritaimn.com – Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap tindak pidana pencurian dan penjarahan hasil perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV di Kabupaten Simalungun.

Dalam pengungkapan itu sebanyak enam orang pelaku berinisial RS, JM, KMD, IH, SMD dan JM dapat diamankan. Keenam memiliki peran diantaranya sebagai pencuri buah sawit, pengumpul serta penadah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kasus pencurian hasil perkebunan itu kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena menyumbang hasil devisa terbesar di sektor perkebunan.

“Polda Sumut bersama TNI, PTPN IV serta stakeholder terkait berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk komitmen. Sebanyak enam orang telah diamankan,” katanya, Rabu (12/6).

Hadi menerangkan, keenam pelaku dapat diamankan berkat laporan dari pengawas pengamanan perkebunan PTPN IV beberapa waktu lalu. Atas laporan personel Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Dit Reskrimum Polda Sumut, TNI serta stakeholder lainnya melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra Gelar Gerakan Pangan Murah

“Berdasarkan pemeriksaan awal dan konfirmasi rekan-rekan PTPN IV kasus pencurian buah sawit itu sudah berlangsung 3 tahun taksiran kerugian hampir Rp100 miliar,” terangnya modusnya pencurian yang dilakukan dengan cara mengambil (dodos) sawit lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah

“Para pelaku dalam aksinya terbilang sangat rapi karena sudah berulang kali melakukan pencurian buah sawit di perkebunan milik PTPN IV,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Disinggung mengenai apakah adanya keterlibatan orang dalam dari PTPN IV atas terjadinya aksi pencurian kelapa sawit itu, Hadi mengaku Polda Sumut terus mendalaminya.

“Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (AnS).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Labuhan Ruku Pam di Lapas Klas IIA Labuhan Ruku
Karyawan PTPN IV Tewas di Perkebunan Sawit, Polres Tebing Tinggi Olah TKP
Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Lakukan Penanganan Pengendara Motor Tabrak Pejalan Kaki
Ganggu Pengguna Jalan, Polres Tebing Tinggi Bubarkan Balap Liar Sepeda
Tim Supervisi Penilaian Polda Sumut Cek Satkamling Diwilkum Polres Sibolga
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Polres Tebing Tinggi Dukung Program Koperasi Merah Putih di Kabupaten Serdang Bedagai
Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi Cek Pembenahan Pos Kamling Tanjung Marulak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 05:11 WIB

Polsek Labuhan Ruku Pam di Lapas Klas IIA Labuhan Ruku

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 05:01 WIB

Karyawan PTPN IV Tewas di Perkebunan Sawit, Polres Tebing Tinggi Olah TKP

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 02:35 WIB

Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Lakukan Penanganan Pengendara Motor Tabrak Pejalan Kaki

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 02:09 WIB

Ganggu Pengguna Jalan, Polres Tebing Tinggi Bubarkan Balap Liar Sepeda

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 01:49 WIB

Tim Supervisi Penilaian Polda Sumut Cek Satkamling Diwilkum Polres Sibolga

Berita Terbaru

Berita

Polsek Labuhan Ruku Pam di Lapas Klas IIA Labuhan Ruku

Sabtu, 18 Okt 2025 - 05:11 WIB