BATUBARA, Beritaimn.com – Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry, S.H berhasil meringkus (Tangkap) 3 (Tiga) Pria diduga pelaku yang membobol (Bongkar) rumah Jatimah (70) yang berada di Dusun II Akasia Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Sumatera Utara.
Aksi pencurian dengan pemberatan tersebut pertama sekali diketahui oleh tetangga korban yang saat itu melihat, jendela, dan pintu rumah korban sudah dalam keadaan terbuka pada, Sabtu (08/06/24) sekira Pukul.07.00 Wib.
Mengetahui hal tersebut, saksi yang memang dimintai korban untuk melihat-lihat rumahnya terkejut lantas memanggil tetangga lainnya untuk melihat situasi yang terjadi
Benar saja, saat itu saksi dengan warga lain melihat bahwa seisi rumah korban, 1 (Satu) Unit TV 32 Inchi beserta kotak, sudah tidak berada ditempat, Papar Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H M.H, Senin (10/06/24).
“Penangkapan terhadap 2 (Dua) pelaku berawal tertangkapnya salah seorang pelaku berinisial AS (23) als Aldi warga Desa Tanah Merah, Batu Bara saat kembali memasuki rumah korban keesokan harinya”, Ungkapnya.
Merasa tidak puas lanjutnya, diduga pelaku kembali memasuki rumah korban namun dipergoki oleh tetangga korban lantas melaporkannya ke pemilik rumah.
Mengeyahui halbyersebut, wanita lansia yang memang sudah tinggal di rumah anaknya, keberatan, dan membuat laporan ke Mapolsek Indrapura, kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku saat kembali ke rumah korban pada, Minggu (09/06/24) sekira Pukul.05.30 Wib.
Saat diinterogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya, dan memberitahukan keberadaan temannya yang berinisial AA (40) als Loli, dan langsung memboyong keduanya ke Mapolsek Indrapura, Ungkapnya
“Kini keduanya telah diamankan beserta barang bukti 1 (Sagu) Unit TV LG 32 Inch beserta kotak, 1 (Satu) buah Tang, dan 1 (Satu) jerejak jendela terbuat dari kayu yang telah dirusak, dan terhadap keduanya terancam dengan Pasal 362 dari KUHPidana”, Pungkasnya. (W7).