Polres Batu Bara Turunkan 15 Personil Patroli Gabungan Antisipasi Kejahatan

- Penulis

Minggu, 2 Juni 2024 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATUBARA, Beritaimn.com – Personil Sat Samapta Polres Batu Bara menggelar kegiatan Patroli Gabungan Polres Batu Bara dalam rangka antisipasi kasus kejahatan jalanan curas, Curat curanmor (3 C), dan premanisme serta pemeliharaan situasi kamtibmas.

Giat Patroli Gabungan dilaksanakan dengan menurunkan 15 personil, dan melaksanakan Patroli Presisi Kota, dan Public Address di Jalinsum Lima Puluh – Simpang Dolok, Batu Bara, Sumatera Utara, Sabtu (01/06/24) dimulai Pukul.22.00 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H, S.Ik melalui Kasi Humas AKP A.H. Sagala Minggu (02/06/24) mengatakan, giat dilakukan dengan memantau kegiatan masyarakat disepanjang perlintasan, dan antisipasi aktivitas geng motor

Kemudian, memberikan edukasi, dan pesan pesan kamtibmas kepada masyarakat, maupun para pengguna jalan agar meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas, melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor yang mencurigakan.

“Personil juga menyambangi Toko, perkantoran, obyek-obyek Vital, Mini market yang beroperasi, dan menyampaikan pesan pesan kamtibmas”, Paparnya.

Baca Juga:  Polres Batu Bara Cooling System Pasca Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Untuk Patroli Public Address lanjutnya, dilakukan dengan memberikan himbauan, dan langkah pencegahan melalui pengeras suara pada kendaraan R4 Pam Obvit kepada masyarakat yang beraktivitas agar tidak memberi ruang, dan kesempatan terjadinya pencurian sepeda motor.

Selain itu, petugas juga berdialog dengan sekumpulan masyarakat yang sedang beraktivitas agar bersama mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, kemudian memberikan teguran kepada pengendara R2 yang tidak menggunakan helm.

Pelaksanaan giat sesuai dengan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Patroli, Paparnya.

“Dengan dilaksanakannya giat tersebut dapat mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana curas, curat, curanmor, premanisme dan kejahatan jalanan lainnya, dan untuk memberikan rasa aman, dan nyaman kepada masyarakat”, Pungkasnya. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Kabur, Unit Reskrim Polsek Padang Hulu Akhirnya Tangkap Pelaku Curanmor
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta Pengecekan Pos Satkamling Jelang Supervisi Ditbinmas Polda Sumut
Pangdam XVIII/KASUARI Kunjungi Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 763/SBA Pos Fef di Kabupaten Tambrauw
Cooling System Sat Samapta Polres Batu Bara Ajak Jaga Kamtibmas
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Blue Light Pastikan Kondusif Kamtibmas
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Lokasi Rawan Macet
Polsek Lima Puluh Intensifkan Patroli Mobile Cegah Tindak Kriminal
Polsek Labuhan Ruku Patroli Antisipasi Aksi Kriminal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Sempat Kabur, Unit Reskrim Polsek Padang Hulu Akhirnya Tangkap Pelaku Curanmor

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:37 WIB

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta Pengecekan Pos Satkamling Jelang Supervisi Ditbinmas Polda Sumut

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:33 WIB

Pangdam XVIII/KASUARI Kunjungi Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 763/SBA Pos Fef di Kabupaten Tambrauw

Kamis, 16 Oktober 2025 - 04:45 WIB

Cooling System Sat Samapta Polres Batu Bara Ajak Jaga Kamtibmas

Kamis, 16 Oktober 2025 - 04:37 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Blue Light Pastikan Kondusif Kamtibmas

Berita Terbaru