KARAWANG, Beritaimn.com –Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkus 15 pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Dua diantaranya adalah sepasang suami istri.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, kasus tersebut berdasarkan 24 laporan kasus yang masuk dalam kurun waktu seminggu.
“Dalam seminggu kami menangkap 15 tersangka. Kami amankan 9 unit roda dua serta red kunci T yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, saat menggelar ekspose pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat (29/7/2022).
Dari ke 15 tersangka yang diamankan, terdapat 1 pasutri dan 2 residivis berinisial KN dan TR. Mereka, sambung Aldi, merupakan jaringan yang berbeda-beda.
Jaringan Cilamaya beroperasi di wilayah Cilamaya, Kotabaru dan Cikampek. Jaringan Pedes beroperasi di Telukjambe Timur dan Karawang kota. Kemudian jaringan pakisjaya dan batujaya beraksi di Pakisjaya dan Batujaya.
“Terdapat juga pelaku dari luar Karawang, yaitu Bogor, Subang dan Bekasi. Rata-rata usianya 19 sampai 43 tahun. Pekerjaan swasta, buruh dan IRT,” katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 480 ancaman 4 tahun penjara. (***)