BATU BARA, Beritaimn.com — Seorang kakek berinisial Mn (71) warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara diringkus (Tangkap) Tim Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara. Tersangka ditahan atas tuduhan persetubuhan anak yang bukan lain adalah cucunya sendiri.
Kasus persetubuhan terhadap sebut saja Bintang (14) cucu dari Kakek Mn akhirmya terungkap, Senin (13/05/24).
“Saat itu Bintang tidak masuk sekolah karena sakit, Pihak guru meminta orang tua Bintang untuk membawa anaknya ke Puskesmas dan memeriksakan badannya”, Sebut Kasat Reskrim Poles Batu Bara AKP Irfan Mochammad Nur Alireja S.Ik. CPHR CBA, melalui Kanit PPA Aipda Dian Novita, Selasa (14/05/24).
Kemudian lanjutnya, Pihak Puskesmas memeriksa dengan memberikan tespek (Alat periksa kehamilan), laluh ibu korban N (40) yang merupakan keponakan Kakek Mn, panik begitu mendengar putrinya dalam keadaan hamil.
N dan suaminya lalu membujuk Bintang untuk berkata jujur, dengan lugu Bintang mengatakan jika dia hamil akibat perbuatan Kakek Mn yang tak lain merupakan kakek kandungnya.
Bintang dalam pengakuannya mengatakan, perbuatan pencabulan sudah dilakukan Kakek Mn sejak dia duduk di kelas IV SD Tahun 2014 silam hingga terakhir Sabtu (04/05/24) lalu di rumah tersangka, Saat itu Kekek M membeli es batu dan meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah.
Pada saat situasi rumah kosong dan istri dari Kakek Mn tak di rumah, laku Mn membawa korban ke dalam kamar dan mencabulinya kembali. Selanjutnya Mn memberikan uang Rp 50 Ribu kepada korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa saja, Ungkap Novita
“Kini Pelaku sudah Kita amankan tadi siang dari rumahnya, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lanjut”, Pungkas Kanit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda Dian Novita. (W7).