Gondol 12 Goni Brondolan Sawit, JS Akhirnya Digondol Ke Mapolsek Indrapura

Gondol 12 Goni Brondolan Sawit, JS Akhirnya Digondol Ke Mapolsek Indrapura

Spread the love

 

BATUBARA, Beritaimn.com – Tak semudah yang dibayangkan terduga pelaku pencurian 12 (Dua belas) goni Brondolan Sawit yang terjadi di Desa Tanjung Sering, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, pada Sabtu (02/09/23).

Terduga JS (25) warga yang sama akhirnya berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura setelah 8 (Delapan) bulan menghilang, Sebut Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H, M.H melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala, Kamis (09/05/24).

Sagala menjelaskan bahwa, terduga pelaku berhasil diamankan setelah melakukan serangkaian penyidikan, dan mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa ianya sedang berada di halaman rumahnya.

Saat diinterogasi singkat, JS mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian 12 Goni brondolon sawit seberat 400 Kg, dari gudang milik HM (38) yang merupakan jirannya, Ungkap Sagala.

“Atas peristiwa tersebut korban ditaksir mengalami kerugian Rp.1.136.000,- (Satu juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah), dan Kini JS telah diamankan. Terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 363 dari KUHPidana”, Ujarnya mengakhiri. (W7).

Tinggalkan Balasan