Tak Butuh Waktu lama, Unit Reskrim Polsek Babelan Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

- Penulis

Minggu, 24 Juli 2022 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Beritaimn.com – Unit Resort Kriminal Polsek Babelan Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) Berinisial AR (23) tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara di Kampung Pintu No.179 RT003 RW004 Desa Babelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Minggu (24/7/2022).

Mendapat laporan tentang adanya pencurian motor pada pukul 18.05 WIB, Unit Reskrim Polsek Babelan bersama korban langsung menulusuri Tempat Kejadian Perkara dan tidak berselang lama, satu dari dua pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti motor korban.

Kanit reskrim Polsek Babelan IPTU Witrionaldi mengatakan, dirinya bersama anggota pada saat itu sedang melakukan patroli mendapati laporan dari warga telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Adanya laporan tentang pencurian motor, saya beserta Anggota Reskrim dan korban,berusaha mengejar pelaku.Pelaku diduga berjumlah dua orang dan alhamdulillah tidak perlu waktu lama di hari yang sama satu pelaku berhasil ditangkap,” Kata Witrionaldi, Kanit Reskrim Polsek Babelan, Minggu (24/07/22) malam.

Pelaku AR (23) diamankan bersama barang bukti satu Unit Sepeda Motor (B 4685 TUO) milik korban dan Kunci Letter Y dari tangan pelaku.

“Yang diamankan itu pemetik, atau eksekutor. Satu orang lagi rekan pelaku masih dalam pengejaran Unit Reskrim Babelan,” jelas Kanit reskrim Polsek Babelan IPTU Witrionaldi. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru