Kurang Dari Satu Jam, Polsek Indrapura Ringkus Pelaku Penganiayaan

- Penulis

Kamis, 2 Mei 2024 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATUBARA, Beritaimn.com – Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil meringkus WT (24) terduga pelaku penganiayaan dari halaman rumahnya di Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara, Sumatera Utara, Rabu (01/05/24) Pukul.22.00 Wib.

“Penangkapan terhadap terduga pelaku terbilang cepat, hanya 45 menit usai melakukan penganiayaan, WT berhasil diamankan usai melakukan penganiayaan”, Sebut Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H, M.H dalam keterangannya, Kamis (02/05/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa penganiayaan dilakukan kepada korban berinisial TL (47) di depan rumahnya di Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara, Sumatera Selatan, pada Rabu (01/05/24) sekira Pukul.21.15 Wib.

“Belum diketahui pasti motif pelaku melakukan penganiayaan, namun saat korban berada di depan rumahnya, pelaku mengucapkan kata-kata yang tidak layak kepada korban”, Terangnya.

Saat itu korban terkejut, namun pelaku langsung menghampiri dan mencekik leher korban hingga terjatuh, tak sampai disitu, pelaku kembali menunjang korban berulang kali.

Baca Juga:  Sambut Ramadhan 1446 H, TNI-Polri Punggahan di Masjid Darul Jihad Mako Brimob Batalyon B Tebing Tinggi

Sesaat kemudian datanglah orang tua korban ingin melerai namun tidak digubris pelaku, bahkan pelaku melempar korban menggunakan batu, namun korban berhasil menghindar, hingga batu mengenai kaca rumah.

“Belum merasa puas, pelaku pulang ke rumah dan membawa sebilah parang kembali menemui korban dan mengayunkan parang tersebut mengenai badan punggung belakang sebelah kanan”, Ungkapnya.

Melihat peristiwa tersebut, warga yang melintas melerai dan menghentikan penganiayaan tersebut, namun pelaku menghindar, dan meninggalkan korban dengan luka bacok sebanyak 13 jahitan.

Tak terima atas perlakuan yang dialaminya, korban melapor ke Polsek Lima Puluh. Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Ade Sundoko Masry, S.H bersama Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan, Paparnya.

“Kini WT dan barang bukti 1 (Satu) Bilah parang telah diamankan, dan terhadap dirinya terancam Kasus Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana”, Pungkasnya. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Ikuti Rapat Pembentukan Panitia MTQ
Dua Motor Tabrakan di Sipispis, Polres Tebing Tinggi Lakukan Penanganan di Lokasi
Bahas Penilaian Satkamling, Polres Tebing Tinggi Koordinasi Dengan Kesbangpol
TNI–POLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran
Antisipasi Aksi Tawuran Remaja, Polres Sibolga Laksanakan Patroli Dialogis
Polsek Rambutan Hadiri Pembukaan Turnamen Tenis Meja Piala Walikota Tebing Tinggi
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 763/SBA Pos Kokas Ajak Anak SD Belajar dan Bagikan Biskuit serta Susu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:20 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Ikuti Rapat Pembentukan Panitia MTQ

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Dua Motor Tabrakan di Sipispis, Polres Tebing Tinggi Lakukan Penanganan di Lokasi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:04 WIB

Bahas Penilaian Satkamling, Polres Tebing Tinggi Koordinasi Dengan Kesbangpol

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:30 WIB

TNI–POLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Berita Terbaru