BATUBARA, Beritaimn.com – Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil meringkus WT (24) terduga pelaku penganiayaan dari halaman rumahnya di Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara, Sumatera Utara, Rabu (01/05/24) Pukul.22.00 Wib.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku terbilang cepat, hanya 45 menit usai melakukan penganiayaan, WT berhasil diamankan usai melakukan penganiayaan”, Sebut Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H, M.H dalam keterangannya, Kamis (02/05/24).
Ia menjelaskan bahwa penganiayaan dilakukan kepada korban berinisial TL (47) di depan rumahnya di Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara, Sumatera Selatan, pada Rabu (01/05/24) sekira Pukul.21.15 Wib.
“Belum diketahui pasti motif pelaku melakukan penganiayaan, namun saat korban berada di depan rumahnya, pelaku mengucapkan kata-kata yang tidak layak kepada korban”, Terangnya.
Saat itu korban terkejut, namun pelaku langsung menghampiri dan mencekik leher korban hingga terjatuh, tak sampai disitu, pelaku kembali menunjang korban berulang kali.
Sesaat kemudian datanglah orang tua korban ingin melerai namun tidak digubris pelaku, bahkan pelaku melempar korban menggunakan batu, namun korban berhasil menghindar, hingga batu mengenai kaca rumah.
“Belum merasa puas, pelaku pulang ke rumah dan membawa sebilah parang kembali menemui korban dan mengayunkan parang tersebut mengenai badan punggung belakang sebelah kanan”, Ungkapnya.
Melihat peristiwa tersebut, warga yang melintas melerai dan menghentikan penganiayaan tersebut, namun pelaku menghindar, dan meninggalkan korban dengan luka bacok sebanyak 13 jahitan.
Tak terima atas perlakuan yang dialaminya, korban melapor ke Polsek Lima Puluh. Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Ade Sundoko Masry, S.H bersama Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan, Paparnya.
“Kini WT dan barang bukti 1 (Satu) Bilah parang telah diamankan, dan terhadap dirinya terancam Kasus Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana”, Pungkasnya. (W7).