TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Kantor pelayanan publik UPT Samsat Kota Tebing Tinggi terus berbenah diri untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang mengurus administrasi (surat – surat) kendaraannya.
Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Agnis Juwita, S.Ik, M.Si, M.M didampingi Kanit Regident Iptu Tahi Samosir, di Kantor UPT Samsat Jalan Imam Bonjol, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Senin (29/04/2024).
Ditegaskan Kasat Lantas, UPT Samsat Kota Tebingtinggi Jalan Imam Bonjol dan Kantor Pelayanan SIM Jalan Langsat Kota Tebingtinggi, tidak ada melakukan pungutan liar terhadap segala urusan surat-surat kenderaan maupun dalam hal pembuatan, atau perpanjangan SIM.
Sepanjang masyarakat sendiri yang datang langsung ke UPT Samsat Tebing Tinggi melakukan pengurusan surat-surat kendaraannya, dipastikan tidak ada pungutan liar. Artinya, masyarakat yang melakukan pengurusan surat surat kendaraannya, diminta jangan memakai jasa calo.
“Jika hal ini terjadi, bisa saja masyarakat menilai masih ada pengutipan tidak resmi di UPT Samsat Tebingtinggi. Pada hal kutipan tersebut untuk jasa calo. Untuk itu, sekali lagi diimbau jangan memakai jasa calo untuk mengurus surat surat kenderaan ke UPT Samsat Tebingtinggi”, Tegas Kasat Lantas AKP Agnis Juwita.
Menurutnya, masyarakat dalam hal mengurus surat-surat kenderaan maupun pajak, cukup hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP 76 / 2020. Diluar itu, tidak ada lagi pembayaran.
PNBP yang dimaksud yakni, pembayaran penerbitan STNK roda 2 Rp 100 ribu, TNKB roda 2 Rp 60 ribu. Roda 4 penerbitan STNK Rp 200 ribu dan TNKB Rp 100 ribu.
Salah seorang warga Kota Tebingtinggi Fitri (38) yang datang langsung mengurus pergantian STNK, dan TNKB sekaligus perpanjangan (pembayaran) pajak kenderaan roda empat miliknya, mengaku puas atas pelayanan UPT Samsat Tebing Tinggi.
“Saya puas dengan layanan di UPT Samsat, hanya melakukan pembayaran sesuai PNBP Rp 300 Ribu ditambah pajak, maka urusan Saya selesai”, Ujarnya sambil berlalu.