BOLMONG SULUT, Beritaimn.com – Beberapa minggu lalu Wartawan IMN online nasional mendapat info dari nara sumber yang meminta supaya turun ke Dumoga agar kroscek langsung dengan keluarga korban .
Kejadian berawal ketika pemilik tambang ilegal inisial L seorang WNA dari Philipina menikahi seorang wanita WNI berinisial M sampai memiliki seorang anak laki-laki setelah itu diceraikan nya.
Informasi yang di dapat dari sumber bahwa WNA ini akhir sebelum di ceraikan sering berprilaku tidak baik kepada istrinya.
Mantan suaminya tersebut bahkan pernah sampai membakar pakaian hingga ludes.
Informasi dari sumber yang sama menceritakan pada wartawan sudah berapa kali dia melapor kepada instansi yang berwewenang namun tidak pernah direspon dengan cepat dan hingga kini mantan suaminya masih bebas berkeliaran kesana kemari seperti tidak takut pada instansi yang memiliki otoritas warga negara asing dalam hal ini Instansi negara Republik Indonesia.
Pihak keluarga wanita yang sudah diceraikan meminta pada instansi yang berwewenang menangkap warga negara Philipina ini agar tidak banyak lagi korban wanita indonesia oleh lelaki tersebut.”kasihan cukup lah anak saya yang jadi korban nya jangan lagi ada wanita indonesia jadi korban “.lelaki yang ungkap Orangtua Korban.
Konfirmasi dengan kakanwil Hukum dan Ham di kantor jalan Teling Manado provinsi sulawesi utara pada hari selasa tanggal, 19/7/2922 jam 10,00 Wita tentang keberadaan Warga Negara Asing ( WNA- Negara Philipina berinisial L yang sudah lama melanglang buana di desa Dumoga kabupaten Bolaaang Mongondow tempat WNA tersebut melakukan pertambangan liar.
Begitu wartawan media Online Nasional IMN mengkonfirmasi pada kakanwil Kum-Ham Anwar menjelaskan pada wartawan merasa terkejut dan cukup Prihatin mendengar kronolagis yang di utarakan wartawan di ruangan khusus tempat wartawan konfirmasi dengan nya, menjelaskan dan sambil meminta data yang ada di tangan wartawan, yang di dapat dari bekas istri WNA, dan langsung printahkan aspri nya poto copy data.
Anwar berjanji akan menindak lanjuti informasi yang di dapat dan segera membentuk tim terpadu kantor kementrian Hukum dan Ham kantorr wilayah Sulawesi Utara dan dari hasil pembentukan Tim ini akan mengundang wartawan supaya di publikasikan pada masyarakat, khusus nya Masyarakat Sulawesi Utara.
Untuk itu kakanwil meminta keluarga korban WNA Philipina tersebut juga bersabar dan memberikan kepercayaan kepada Tim nya.
Setelah mendapat jawaban konfirmasi langsung dengan kakanwil Kumham provinsi Sulawesi utara, wartawan media mencoba kembali ke dua kalinya konfirmasi pada Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Azizi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta lewat WA humas Fijar namun sampai berita ini naik belum ada jawaban
(JS)