Polsek Firdaus Amankan 2 Warga Batubara Pelaku Pembakaran Rumah

- Penulis

Jumat, 12 April 2024 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI, Beritaimn.com – Personil Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan 2 pria terduga pelaku pembakaran rumah milik Sijon (24), di Dusun III Betung Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara.

Kedua pria yang diamankan merupakan Warga Kabupaten Batubara masing-masing berinisial MT (25) warga Dusun I Pahlawan Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, dan A alias Iyong (43), warga Desa Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Bagu Bara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, S.E, M.M, Jumat (12/04/2024) menngungkapkan pada Kamis (11/04/2024) sekira pukul 05.00 Wib, dinding bagian depan rumah milik Sijon yang terbuat dari bambu terbakar.

Mengetahui dinding rumahnya terbakar, Sijon dibantu Otuk tetangganya, berhasil memadamkan api hingga tidak sampai menghanguskan rumah tersebut. Usai api dipadamkan, Sijon dibantu warga sekitar selanjutnya berupaya mencari tahu pelaku pembakaran rumahnya.

Baca Juga:  Polsek Labuhan Ruku Patroli Malam Cegah Aksi Geng Motor

Tidak berselang lama lanjutnya, masyarakat menemukan MT, dan Iyong di belakang rumah warga dengan mengendarai sepeda motor.

“Masyarakat berupaya mengejar dan berhasil mengamankan kedua tersangka”, Ujarnya.

Saat diinterogasi masyarakat, tersangka MT yang diketahui bekas suami dari kakak korban, mengakui jika dirinya bersama Iyong membakar rumah milik korban. Dari lokasi juga diamankan barang bukti satu botol plastik bekas pertalite.

Merasa keberatan, korban bersama warga selanjutnya mendatangi Polsek Firdaus untuk membuat laporan pengaduan sekaligus menyerahkan kedua tersangka.

Selanjutnya, Tim penyidik Polsek Firdaus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, “Hasi pemeriksaan, bukti awal cukup untuk dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka guna menjalani proses lanjut”, Pungkasnya. (AnS).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Berkutik, Polsek Tanjung Beringin Ringkus Pria Bawa Sabu
Wujud Kepedulian Polri, Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako Korban Banjir
Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah
Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025
Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo
Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:50 WIB

Tak Berkutik, Polsek Tanjung Beringin Ringkus Pria Bawa Sabu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:48 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako Korban Banjir

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga

Berita Terbaru