Gelar Konfenrensi Pers, Polres Pekalongan Ungkap Kasus Currat Yang Dilakukan Oleh Ibu dan Anak

- Penulis

Selasa, 19 Juli 2022 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAJEN, BeritaIMN.com – Polres Pekalongan berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Ibu RSW (51) dan anaknya EPF (31) di dukuh Silumbu Rt. 01 Rw. 02 Desa Tengengwetan Kecamatan Siwalan kabupaten Pekalongan.

Melalui konferensi pers, Selasa (19/07) Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan Jum’at (15/07) sekira pukul 07.30 wib EPF datang ke rumah korban dengan alasan mau meminta buah mangga.

“Tersangka EPF dan korban ngobrol di ruang belakang, dan sekitar pukul 09.00 wib, kemudian tersangka RSW datang ke rumah korban langsung masuk ke dalam menuju ke kamar korban kemudian langsung megambil tas warna hitam milik korban yang disangka tersangka berisi uang,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun tas tersebut hanya berisikan KTP, kartu ATM, buku tabungan, dan surat-surat lain milik korban. Tidak mendapati uang selanjutnya tersangka RSW memindahkan KTP, ATM dan buku tabungan ke tas milik tersangka, sedangkan tas milik korban di buang di sungai Desa Tengengwetan.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Motif pelaku Pembunuhan Terhadap Pedagang Sate di Bekasi, Kesal karena Tak Diberi Uang

Kapolres menambahkan bahwa tersangka mengambil uang korban melalui ATM dengan melakukan 2 kali transaksi sejumlah Rp. 18.000.000,-

“Korban mendapat notifikasi di HP berisi transaksi pemindah bukuan dari rekening tabungan korban ke orang lain sebanyak 2 kali sebesar Rp 10 juta dan Rp 8 juta,” tambahnya.

Setelah melalui berbagai penyelidikan dan keterangan para saksi, kedua pelaku RSW dan EPF berhasil diamankan. Tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang bukti lainnya yakni uang tunai sebanyak Rp 17.750.000,- dalam pecahan Rp 50.000,- yang disimpan di bawah jok SPM milik tersangka RSW.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ke 4e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (afk)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Gresik AKBP Rovan Mahenu Tekankan Penguatan Pelayanan Publik dalam Sertijab Jajaran Polres Gresik
Samsat Sidoarjo Kota Sapa Wajib Pajak secara humanis dalam Polantas Menyapa
POLANTAS MENYAPA PENGGUNA JALAN, LAKUKAN REKAYASA APILL DI SIMPANG TL McD JUANDA
Pelayan Humanis, Anggota Satpas Pati Berikan Apresiasi Kemasyarakat Tertib Administrasi
Polresta Banyuwangi Siap Menuju Zero ODOL 2027, Wujud Sinergi Keselamatan di Jalan Raya
Pusdik Binmas Polri Gelar Seminar Internasional: Perkuat Sinergi Polisi dan Masyarakat Cegah Kejahatan
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 05:36 WIB

Kapolres Gresik AKBP Rovan Mahenu Tekankan Penguatan Pelayanan Publik dalam Sertijab Jajaran Polres Gresik

Rabu, 5 November 2025 - 06:47 WIB

Samsat Sidoarjo Kota Sapa Wajib Pajak secara humanis dalam Polantas Menyapa

Senin, 3 November 2025 - 03:55 WIB

POLANTAS MENYAPA PENGGUNA JALAN, LAKUKAN REKAYASA APILL DI SIMPANG TL McD JUANDA

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Pelayan Humanis, Anggota Satpas Pati Berikan Apresiasi Kemasyarakat Tertib Administrasi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:54 WIB

Polresta Banyuwangi Siap Menuju Zero ODOL 2027, Wujud Sinergi Keselamatan di Jalan Raya

Berita Terbaru

Berita

Polsek Lima Puluh Pantau Kemacetan di SPBU Sumber Padi

Kamis, 4 Des 2025 - 13:44 WIB