Satreskrim Polres Sergai Ringkus Pembobol Brankas Uang Rp 270 Juta

Satreskrim Polres Sergai Ringkus Pembobol Brankas Uang Rp 270 Juta

Spread the love

 

SERGAI, Beritaimn.com – Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus SC (21), warga Dusun III Desa Lintasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (6/3/2024) sekira Pukul.22.30 WIB di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, terduga pelaku utama pembobol brankas berisi uang Rp.270 juta.

Tersangka merupakan pelaku utama pembobol brankas milik pengusaha peternakan ayam di Sei Bamban. Selain SC, juga turut diamankan MF (24) dan DH (24), rekan kerja SC yang diduga turut menikmati uang hasil pencurian brankas, Ujar Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan didampingi Ps. Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk, dan Kanit Pidum Satreskrim Iptu Sakban Hasibuan saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sergai, Senin (18/3/2024).

“Tersangka MF diamankan pada Kamis (14/3/2024) di kediamannya di Dusun III Gang Bandrek, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, sedangkan DH diamankan pada Jumat (15/3/2024) di Dusun V Desa Silau Laut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan”, Sebutnya.

Aksi pencurian brankas dilakukan tersangka SC diketahui terjadi pada Minggu (23/7/2023) di kantor peternakan ayam milik Wirja Wijaya (34) di Dusun XVII Hapoltahan Desa Seibamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Merasa keberatan, Wirja Wijaya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/250/VII/2023/SPKT/Polres Sergai/ Polda Sumut tanggal 23 Juli 2023.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

“Jadi, tersangka SC ini masih merupakan sepupu pelapor, dan mantan karyawan di peternakan ayam yang telah dipecat pelapor sekitar 3 bulan sebelum kejadian. Dan tersangka SC diketahui ada datang ke lokasi peternakan pada Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Diduga, SC telah mengetahui seluk beluk kantor peternakan ayam tersebut”, Bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan,
lanjut AKP J.H Panjaitan, usai membobol brankas, tersangka SC diketahui membawa brankas ke Tanjung Morawa dengan mengendarai sepeda motor, dan bertemu dengan tersangka MF, dan DH, yang merupakan teman kerja SC di Tanjung Morawa.

“Saat MF dan DH bertanya barang apa yang dibawa SC, gerakan tubuh SC sangat mencurigakan, sehingga MF dan DH terus mendesak. Akhirnya, SC mengakui bahwa barang dibawanya itu adalah brankas yang dicuri dari peternakan ayam di Seibamban, yang selanjutnya diberikan kepada kepada MF, dan DH masing-masing Rp.45 Juta”, Ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan SC, uang hasil pencurian brankas tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan MF dan DH menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli sepeda motor.

“Atas perbuatan yang dilakukan, SC selaku pelaku utama dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun. Sedangkan MFF, dan DH dijerat dengan pasal 480 ayat 1, dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 Tahun”, Pungkas AKP J.H. Panjaitan, S.H, M.H. (AnS).

Tinggalkan Balasan