Kisah Pilu Pemuda, Sebatang Kara Tinggal di Gubuk Reyot Berdinding Bilik 2×2 Meter

- Penulis

Selasa, 12 Juli 2022 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUKABUMI, BeritaIMN.com – Nasib malang dialami Ipin. Pemuda (26) itu terpaksa hidup seorang diri di gubuk berukuran sekitar 2×2 meter di Kampung Bantarmuncang RT01 RW07, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Kabarnya Ipin hidup sebatang kara selepas ditinggal pergi ayahnya. Selain bekerja Serabutan, ia kerap mengharap belas kasihan orang lain. Warga mengatakan, kemampuan komunikasi Ipin terganggu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ipin juga cenderung pemarah dan kerap mengalamai epilepsi. Hal ini terkadang membuat warga ketakutan, terlebih saat sifat pemarahnya kumat. Ipin juga memiliki keterbatasan fisik.

“Kalau sedang sehat kerja seperti biasa, cari rongsokan atau apa aja dia kerjain, serabutanlah. Orangnya agak sensitif, inginnya dikasihani, agak kuranglah atau bagaimana. Punya ayan (epilepsi) kalau udah kejadian repot,” kata Ati Susilawati (33), warga Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Selasa (12/7/2022).

Dikatakan dia, warga juga sering memberikan uang atau rokok kepada Ipin. Ketika tidak bekerja, Ipin lebih banyak berdiam diri di gubuknya dan sesekali ke warung.

“Kadang pada ngasih (jika Ipin ada) di sini, kalau nggak kerja diam di warung. Keluarganya ada, tapi dia setiap hari di sini. Kalau lagi emosinya muncak suka kaget, sasaranya ke motor atau apa saja. Kita ajak komunikasi juga susah karena dia sendiri sulit berbicara,” ujarnya.

Gubuk Ipin berada tepat di belakang pabrik pembuatan tahu. Gubuk yang ditempati Ipin dibuat dari bambu dan bahan-bahan bilik bekas rumah ayahnya yang roboh karena tidak terurus. Lahan tempat gubuk yang ditempati Ipin adalah milik warga setempat.

Baca Juga:  SIdang Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur Menghasilkan Lima Rancangan Peraturan Daerah

Kepala Desa Sekarwangi, Abeng Baenuri membenarkan Ipin adalah warganya. Namun Ipin belum memiliki KK dan KTP. Sebelumnya, Ipin tinggal bersama neneknya. Tapi karena sang nenek meninggal, Ipin sempat berpindah tinggal di rumah nenek angkatnya dengan sang Ayah.

“Yang saya tau Ipin (pernah) tinggal bersama nenek angkatnya di RW 14, tinggal bersama bapaknya mengurus kebun warga dan membuat rumah di sekitar kebun. Selepas pemilik kebun meninggal, ayahnya pergi. Dia sendiri tidak mau pergi dari tempat itu (sehingga) oleh pemuda setempat dibangunkan gubuk sementara. Dia sudah tinggal disitu (antara) 4 sampai 5 tahun. Itu tanah warga, bukan tanah keluarganya,” jelas Kepala Desa.

Abeng mengatakan, Ipin mengalami kecelakaan saat dilahirkan. Hal itulah yang kemudian mempengaruhi kondisi fisiknya saat ini.

“Kalau dilihat fisik kurang karena waktu lahir kecelakaan. Selain itu komunikasi juga sulit, Ipin ini temperamen, sering marah-marah. Kemarin dengan TKSK dan pihak Kecamatan komunikasi dengan Ipin tidak nyambung, akhirnya ke keluarganya. Ipin sendiri tidak mau tinggal bersama keluarganya,” ujar Abeng.

“Ipin dan bapaknya tidak punya KTP, saya kordinasi dengan UPTD Disdukcapil, mengusahakan KK dan KTP, untuk ambil data dari situ. Nanti ketika adrimistrasi selesai, akan mudah untuk pendataan,” pungkasnya. (red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polsek Dolok Merawan Hadiri Bakti Sosial Rail Clinic di Stasiun Bajalingge
Pernyataan Praktisi Hukum Hanya Sebatas Penggiringan Opini Tanpa Bukti Hukum
Polres Tebing Tinggi Dengarkan Keluhan Warga Dalam Jumat Curhat di Desa Juhar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Senin, 15 September 2025 - 04:16 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita

Polsek Medang Deras Patroli Antisipasi Kejahatan Malam

Minggu, 19 Okt 2025 - 06:53 WIB