Tilap Duit Penumpang yang Tertinggal Didalam Mobil, Sopir Taksi Online di Jakbar Ditangkap Polisi

- Penulis

Selasa, 12 Juli 2022 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BeritaIMN.com Polisi menangkap seorang sopir taksi online berinisial CNT (23) di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Ia ditangkap lantaran menilap uang puluhan juta rupiah dan barang berharga milik penumpangnya yang tertingal di dalam mobilnya.

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pada akhir juni 2022 lalu, korban berinisial AH memesan taksi online menuju ke pondok cina, Jakarta Selatan, pukul 15.00 WIB.

Sesampainya di sana, korban meminta pelaku menunggu sebentar. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB korban kembali meminta sang sopir mengantarkannya ke sebuah hotel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekira pukul 11 malam (setelah tiba), korban baru mengetahui bahwa tasnya itu tertinggal di dalam mobil tersebut,” ujar Yonky di Mapolsek Metro Taman sari, Senin (11/7/2022).

Saat itu korban langsung mencoba menghubungi pelaku. Pelaku menjawab akan berputar balik dan mengembalikan tas korban yang berisi uang tunai Rp 10 juta dan barang berharga lainya.

Baca Juga:  LPJ Dana Desa, Bukanlah Dokumen Rahasia Negara Atau Dokumen Yang Membahayakan Negara

“Namun, setelah ditunggu pelaku tidak kembali menemui korban. Korban menghubungi pelaku namun tidak diangkat dan handphone dimatikan oleh pelaku,” kata Yonky.

Korban kemudian melapor ke polisi. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di tempat tinggalnya.

Saat ditangkap, pelaku tidak memberikan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya. Pelaku bisa ditemukan karena polisi meminta data-data pelaku ke pihak taksi online.

“Kami melayangkan surat untuk meminta data-data dari pelaku ini. Mereka akhirnya mau bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini,” kata Yonky.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru