Polsek Indrapura Mediasi Kasus Pencurian Dengan Restoratif Justice

- Penulis

Sabtu, 2 Maret 2024 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATUBARA, Beritaimn.com – Kanit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara Ipda Ade Sundoko Masry, S.H memediasi kasus pencurian 1 (Satu) Unit handphone yang terjadi di RSU Bidadari Batu Bara di Dusun Kelembis Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Sumatera Utara, Jumat (01/03/24) sekira Pukul.00.30 Wib.

Kasus pencurian tersebut Yanward Welfritz S (34) warga Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dikatakan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H, M.H dan dijelaskan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala bahwa saat itu korban merasa tidak senang lantas melaporkan Martauli Boru Pandiangan (19) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Sumatera Utara.

Baca Juga:  Buka Acara Table Tennis Championship, Menteri Nusron Sampaikan Semangat Kesetaraan Atlet Disabilitas

Dikarenakan korban memaafkan pelaku atas kejadian yang menimpa dirinya, maka ditengarai personil Polsek Indrapura, Sambungnya.

“Langkah Restoratif Justice pun dilaksanakan dikarenakan korban telah memaafkan pelaku dan tidak akan melanjutkan ke ranah pidana”, Terangnya.

Penyelesaian ini lanjutnya, dengan mengedepankan keadilan Restoratif Justice dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak untuk mendapatkan putusan hukum yang adil, dan seimbang bagi pihak korban, maupun pelaku di Mapolsek Indrapura, Sabtu (02/03/24) Pukul.16.00 Wib.

“Hasil dari langkah tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai, dan membuat surat kesepakatan perdamaian terlampir yang diketahui kedua belah pihak keluarga”, Pungkasnya. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah
Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025
Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo
Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Beri Sosialisasi di Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Bangun Kepercayaan Masyarakat
Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi, Mahasiswa Ikut Berkontribusi dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo

Berita Terbaru