Polres Sergai Tindak Penyedotan Pasir ilegal Di Desa Sei Belutu

- Penulis

Sabtu, 2 Maret 2024 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI, Beritaimn.com – Kanit 4 Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) Iptu B.D. Sitorus, S.H, M.H beserta t6im, bekerja sama dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten Sergai, dan Perangkat Desa Sei Belutu, melakukan pengecekan, sekaligus penghentian aktifitas penyedotan pasir ilegal di Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, Jum’at pagi (01/03/24).

Hal ini dikatakan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik , dan ditegaskan melalui Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk, S.E, M.M bahwa, kegiatan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap informasi masyarakat pada hari Rabu (28/02/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan dasar hukum yang kuat, termasuk UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, dan UU RI No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral, dan Batu Bara.

“Tindakan ini dilakukan untuk menegakkan aturan yang berlaku, dan melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat kegiatan penyedotan pasir yang tidak terkontrol”, Ujarnya.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Batu Bara Gatur Lalin Pastikan Aman Lancar

Dijelaskannya, jika Tim yang terdiri dari personel Polres Sergai, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan perangkat desa berhasil menghentikan aktifitas penyedotan pasir oleh beberapa pemilik, diantaranya Boris Sinaga, dan Hermanto Naibaho, yang tidak memiliki izin yang lengkap.

“Barang-barang terkait kegiatan ilegal tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut”, Cetusnya.

Menurut Iptu Edward, rencana tindak lanjut termasuk monitoring terus-menerus terhadap kegiatan penyedotan pasir ilegal, dan penegakan hukum lebih lanjut jika masih ditemukan pelanggaran, kemudian koordinasi tetap dilakukan dengan instansi terkait guna memastikan penegakan hukum yang efektif dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.

“Langkah ini merupakan upaya konkret Polres Serdang Bedagai dalam menegakkan hukum demi keberlanjutan lingkungan, dan masyarakat setempat”, Pungkasnya. (AnS).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Program RLTH, Progres Capai 15 Persen
Cooling System Polres Sergai Ajak Ormas jaga Kondusifitas Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI
Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta
KRYD Polsek Salak Himbau Masyarakat Berperan Aktif Jaga Kamtibmas Hubungi 110 Polres Pakpak Bharat
Pastikan Kota Sibolga Kondusif, Patroli Gabungan Polres Sibolga Sasar Pemukiman Warga
Sat Binmas Polres Batu Bara Cooling System di PT. Perkebunan Dolok Pop
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Program RLTH, Progres Capai 15 Persen

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Cooling System Polres Sergai Ajak Ormas jaga Kondusifitas Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta

Berita Terbaru