Manado Sulut Beritaimn.com Masyarakat yang mengalami masalah hukum, sudah terima hukuman Pengadilan Negeri Manado dan dijebloskan ke Hotel Prodeo yang dingin berhembuskan angin alami.
Dan ada pepatah mengatakan sudah tertimpa tangga masih Terinjak- injak oleh
Oknum, seperti yang dirasakan orang tua terdakwa FH dan sudah mendapat hukuman badan kurang lebih dua tahun Penjara yg di putus PN(Pengadilan Negeri) manado.
Terdakwa FH yang sementara tersandung hukum yang pegang kasus Oknum Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Manado berisial DM salah satu pejabat JPU kejari manado provinsi Sulawesi utara dengan Hukuman FH kurang lebih dua tahun dan istri dari terdakwa sedang Hamil tua pada saat sidang sidang dilakukan yang di jalani oleh suaminya, kehamilan istrinya anak kedua.
Wartawan mendapat informasi dari sumber terdekat Terdakwa menceritakan derita yang dialami mereka, sudah menjalani Hukuman namun keluarga terdakwa masih dimintai oknum yang mengaku Honorer dari kejaksaan negeri manado, meminta Uang 1 Jutaan rupiah kepada Orang tua terdakwa FH guna mendapatkan Petikan Putusan Pengadilan terhadap FH.
Wartawan mencoba lagi tuk mendapatkan informasi pada hari sabtu tanggal 09-07-2022 pada keluarga FH tuk menanyakan ke pastiaan apakah petikan putusan pengadilan negeri manado sudah di terima oleh keluarga, pihak Keluar terdakwa menjawab” tidak terima petikan sampai saat ini di konfirmasi belum ditangan kami petikan putusan pengadilan negeri tuk saudara kami FH” dan oknum yang terima uang 1 jutaan berjanji Petikan tersebut oknum akan mengambil sendiri ke Pengadilan Negeri manado yang terletak di buha dan akan menyerahkan langsung ke Rutan dimana FH di jebloskan Hotel Prodeo.
Wartawan Media online Nasional IMN pun mencoba mengkonfirmasi lewat WA oknum kejari Manado dan menanyakan oknum yang yang terima Uang orang tua terdakwa, dengan jumlah Jutaan Rupiah dengan memberi harapan akan memberikan petikan putusan Pengadilan negeri jawaban ibu kepala kejari manado menjawab “Nanti Saya cek dulu ya” namun sampai berita ini terbit petikan putusan pengadilan belum di tangan keluarga terdakwa FH.
(JS/Tim)