Satnarkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Narkoba, Sabu 2.700 Gram Disita

- Penulis

Senin, 19 Februari 2024 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI, Beritaimn.com – Personil Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu antar provinsi yang dilakoni Jn (42) als Din warga Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Sumatera Utara.

Jn als Din yang merupakan suku Aceh kedapatan saat akan mengantar diduga barang terlarang jenis sabu saat melintas di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Sabtu (17/02/24) sekira Pukul.13.00 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik didampingi Wakapolres Damos C. Aritonang, S.Ik, M.H, Kasat Narkoba AKP Iwan H, S.H, Ps. Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, S.E, M.M dan personil Sat Narkoba lainnya di Lobi Mako Polres Sergai Jalan Negara, Sergai, Sumatera Utara, Senin (19/02/24).

“Penangkapan diduga pelaku dengan barang bukti sabu seberat 2.700 (Dua ribu tujuh ratus) Gram dari berbagai tempat penyimpanan”, Sebut Kapolres Oxy.

Din lanjutnya, tak berdaya saat dilakukan penangkapan di lokasi saat akan mengantar barang terlarang sabu ke seseorang di Kabupaten Deli Serdang sebanyak 500 Gram atas petunjuk FS melalui hubungan telepon.

Baca Juga:  Sipropam Polres Batu Bara Gaktibplin Pelaksanaan Ops Patuh Toba 2025

Pengantaran (Penjualan-red) termasuk dalam strategi yang tersusun rapi dengan menggunakan sandi tertentu setiap pengantaran, Sambungnya

“Metode ini dilakukan atas perintah FS yang warga Aceh yang merupakan penyuplai sabu melalui kurirnya. Din mengaku saat menerima barang dari kurir dengan sandi Saat Ketemu”, Ungkapnya.

Pengantaran barang yang berhasil diamankan personil bukanlah pertama kali, sebelumnya juga telah dilakukan pengantaran ke daerah Batu Bara, Sumatera Utar, dan dari setiap penghangatan, Din mendapatkan hasil (bayaran-red) sebesar Rp.7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Paparnya.

“Dari hasil pengakuan Din, daerah pengantaran meliputi, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Batu.Baru, dengan hanya menunggu petunjuk dari FS sesuai dengan sandi tertentu”, Tutur Kapolres Oxy.

“Kini Din dan barang bukti yang berhasil disita telah diamankan, terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (AnS).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Selenggarakan Upacara HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025
Pengecekan Lapang Permohonan Rekomendasi Izin Perolehan Hak Milik di Kota Salatiga Jumat, 28 November 2025
Antisipasi Kejahatan Malam Hari, Polres Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Blue Light
Penyampaian Hasil Monev Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu RW 4 Ngronggo di Hadapan Wali Kota Salatiga
Tinjauan Lapang Pemantauan dan Evaluasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu RW 4 Kumpulrejo
Konflik Belasan Tahun Berakhir, Sertipikat Redistribusi Tanah Buka Jalan Pemulihan Ekonomi Desa Soso
Kementerian ATR/BPN Resmikan Standardisasi Alur Loket Pelayanan Pertanahan Se-DKI Jakarta
Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Kemacetan Antrian di SPBU
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:26 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Selenggarakan Upacara HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:24 WIB

Pengecekan Lapang Permohonan Rekomendasi Izin Perolehan Hak Milik di Kota Salatiga Jumat, 28 November 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:23 WIB

Antisipasi Kejahatan Malam Hari, Polres Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Blue Light

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:22 WIB

Penyampaian Hasil Monev Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu RW 4 Ngronggo di Hadapan Wali Kota Salatiga

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:21 WIB

Tinjauan Lapang Pemantauan dan Evaluasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu RW 4 Kumpulrejo

Berita Terbaru