Satnarkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Narkoba, Sabu 2.700 Gram Disita

- Penulis

Senin, 19 Februari 2024 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI, Beritaimn.com – Personil Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu antar provinsi yang dilakoni Jn (42) als Din warga Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Sumatera Utara.

Jn als Din yang merupakan suku Aceh kedapatan saat akan mengantar diduga barang terlarang jenis sabu saat melintas di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Sabtu (17/02/24) sekira Pukul.13.00 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik didampingi Wakapolres Damos C. Aritonang, S.Ik, M.H, Kasat Narkoba AKP Iwan H, S.H, Ps. Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, S.E, M.M dan personil Sat Narkoba lainnya di Lobi Mako Polres Sergai Jalan Negara, Sergai, Sumatera Utara, Senin (19/02/24).

“Penangkapan diduga pelaku dengan barang bukti sabu seberat 2.700 (Dua ribu tujuh ratus) Gram dari berbagai tempat penyimpanan”, Sebut Kapolres Oxy.

Din lanjutnya, tak berdaya saat dilakukan penangkapan di lokasi saat akan mengantar barang terlarang sabu ke seseorang di Kabupaten Deli Serdang sebanyak 500 Gram atas petunjuk FS melalui hubungan telepon.

Baca Juga:  Kapolsek Rambutan Hadiri Penyambutan Tim Surveyor Re-Akreditasi Puskesmas Sri Padang

Pengantaran (Penjualan-red) termasuk dalam strategi yang tersusun rapi dengan menggunakan sandi tertentu setiap pengantaran, Sambungnya

“Metode ini dilakukan atas perintah FS yang warga Aceh yang merupakan penyuplai sabu melalui kurirnya. Din mengaku saat menerima barang dari kurir dengan sandi Saat Ketemu”, Ungkapnya.

Pengantaran barang yang berhasil diamankan personil bukanlah pertama kali, sebelumnya juga telah dilakukan pengantaran ke daerah Batu Bara, Sumatera Utar, dan dari setiap penghangatan, Din mendapatkan hasil (bayaran-red) sebesar Rp.7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Paparnya.

“Dari hasil pengakuan Din, daerah pengantaran meliputi, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Batu.Baru, dengan hanya menunggu petunjuk dari FS sesuai dengan sandi tertentu”, Tutur Kapolres Oxy.

“Kini Din dan barang bukti yang berhasil disita telah diamankan, terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (AnS).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tebing Tinggi Sosialisasi Bahaya dan Cara Penanggulangan Narkoba
Masjid Nurul Ikhlas Rejotani-kucingan mendapat infak satu unit bus ambulance
Kapolres Sergai Krim Bantuan Sembako Korban Bencana Alam di Langkat, Sibolga, dan Tapanuli Tengah
Stabilkan Harga Bahan Pokok, Polsek Tebing Tinggi Gelar Gerakan Pangan Murah
H+15 Update Situasi Evakuasi Pasca Bencana Alam Di Kota Sibolga, Satu Korban Ditemukan
Polres Sibolga Salurkan Bansos Dari Bapak Kapolri Dan Kapolda Sumut Korban Bencana Alam
Bhabinkamtibmas Bersama Warga Laksanakan Gotong Royong Pasca Banjir Bandang Di Sibolga
Polsek Medang Deras Perkuat Patroli Mobile Pastikan Kondusif Kamtibmas Malam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 02:12 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasi Bahaya dan Cara Penanggulangan Narkoba

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:46 WIB

Masjid Nurul Ikhlas Rejotani-kucingan mendapat infak satu unit bus ambulance

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:11 WIB

Kapolres Sergai Krim Bantuan Sembako Korban Bencana Alam di Langkat, Sibolga, dan Tapanuli Tengah

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:09 WIB

Stabilkan Harga Bahan Pokok, Polsek Tebing Tinggi Gelar Gerakan Pangan Murah

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:03 WIB

H+15 Update Situasi Evakuasi Pasca Bencana Alam Di Kota Sibolga, Satu Korban Ditemukan

Berita Terbaru