Tebing Tinggi, Beritaimn.com –
Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi AKP BSM Tarigan bersama dengan personel Polres Tebing Tinggi menampung aspirasi warga saat melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Warung Hendro Lingkungan I Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Jumat (09/02/24).
Personel yang turut dilibatkan dalam kegiatan diantaranya, Kanit I Sat Narkoba Ipda Jhon R Pelawi, SH, Kanit Bintibsos Aiptu Ronny B.Siahaan, Kanit Binkamsa Aipda Juhardi Gultom, Bhabinkamtibmas Aipda Lukman S. Pakpahan dan Aipda Irfan Dermawan.
Melalui kesempatan itu, Kasat Binmas mengatakan selaku pihak Kepolisian menghimbau dan mengajak para warga masyarakat bersinergi bersama sama menjaga keamanan kamtibmas di lingkungan atau tempat tinggal masing masing agar aman dan baik menjelang pemilu tahun 2024.
“Mari kita cegah peredaran narkotika di lingkungan kita sendiri, hindari dan jauhi lah narkoba Tersebut, karena narkoba dapat membahayakan kesehatan dan juga dapat membunuh diri kita sendiri, kami mengajak para orangtua bersama sama mengimbau anak-anak kita, agar tidak melakukan aksi balapan liar dan memasang knalpot brong, melaksanakan aksi pawai agar situasi kamtibmas di wilayah kita aman dan baik serta menjauhi minum minuman keras dan perjudian,” paparnya.
Selain daripada itu, tuturnya, apabila masyarakat mempunyai keluh kesah dan agar petugas dapat menjawab silahkan sampai kepada petugas keluh kesah agar kamtibmas di wilayah semakin baik.
“Dan apabila ada keluhan lain yang belum dapat disampaikan masyarakat dapat menghubungi petugas kami atau Bhabinkamtibmas maupun Polres Tebing Tinggi yang dapat dihubungi melalui Call Center Nomor 110 atau Wa 081260664044, nanti pihak dari kami selaku personel Polres Tebing Tinggi akan segera menindak lanjuti dan merespon keluhan dari warga tersebut,” sambungnya.
Menanggapi apa yang disampaikan petugas, warga masyarakat mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisan yang sudi mendatangi dan mendengarkan curhatan warga.
Warga Lingkungan I Padang Merbau menanyakan apakah kasus pencurian dengan kerugian di bawah Rp 2.500.000 bisa dilaporkan ke kantor polisi dan permasalahan tersebut di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Mengapa para pelaku/pengguna narkoba yang sudah diamankan atau ditangkap bisa bebas dan hanya dilakukan rehabilitas dan apakah tembakau Gayo masuk dalam kategori narkoba /ganja,” ungkap warga.
Menanggapi apa yang disampaikan warga masyarakat, Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi merespons dan menjawab segala pertanyaan warga masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan masyarakat serta para Kepling. (Ramli).