Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Curanmor, 4 Unit Ranmor Diamankan

Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Curanmor, 4 Unit Ranmor Diamankan

Spread the love

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian kenderaan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Namad Damanik Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Awal mula kejadian, pada Minggu (26/03/23), korban Wiwik (37) memarkirkan 2 unit sepeda motor miliknya, Yamaha RX K, dan Honda Vario warna hitam didalam garasi rumahnya dengan kondisi kunci stang. Keesokan harinya, dihari Senin (27/03/23), diketahui bahwa kedua sepeda motor korban sudah hilang dengan total kerugian sekitar Rp.35 juta, hingga korban membuat pengaduan ke Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi.

Petugas Polsek Padang Hilir kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan CCTV yang terpasang di rumah korban. Dan dari rekaman CCTV diketahui ada 4 orang pelaku pencurian tersebut.

“Dengan bermodalkan rekaman CCTV, petugas memburu keempat pelaku. Pada hari Kamis (30/03/23) petugas Polsek Padang Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil menangkap ZL (34) dari Jalan Bakti Kota Tebing Tinggi”, Sebut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Senin (30/04/23).

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan pada Sabtu (28/04/23), petugas berhasil mengamankan 2 pelaku lainnya yakni ES (27) dan RK (26) dari kediamannya mereka masing masing di daerah Deli Serdang. Selain berhasil menangkap ketiga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor dari kediaman mereka.

Berikut identitas kendaraan, Honda Vario warna merah dengan nomor rangka MH 1JM411844669 dan nomor mesin JM41E-1843990, Honda Vario warna hitam dengan nomor rangka MH1JM4112MK810418 dan nomor mesin JM41E-1809930, Honda Vario warna abu abu dengan nomor rangka MJ1JM511MK888993 dan nomor mesin JM51E-1888514 serta Yamaha RX K dengan nomor rangka MH33KA0124K656643 dan nomor mesin 3KA-632800.

Petugas berhasil menangkap 3 orang pelaku ditempat dan waktu yang berbeda, kepada ketiga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dan 1 orang pelaku lainnya masih dalam pencarian kepolisian, Paparnya.

“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan dan pernah menjadi korban curanmor agar segera datang ke Polsek Padang Hilir dengan membawa surat surat kendaraannya, berupa STNK dan BPKB”, Ungkapnya. (Ramli).

Tinggalkan Balasan