Satreskrim Polres Sergai Tangkap Pelaku KDRT

- Penulis

Rabu, 24 Januari 2024 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI, Beritaimn.com – Personil Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap P (28 th) warga Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, lantaran tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan memukul istrinya MD (28 th) dengan menggunakan kayu balok hingga luka parah.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H didampingi Ps. Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, S.E, M.M saat konferensi pers yang di gelar Selasa, (23/01/24) sore mengatakan, P ditangkap setelah melakukan penganiyaan terhadap Istrinya sendiri berinisial MD (28).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Senin (22/01/24) kemarin sekitar pukul 07:30 WIB di Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Sergai, Sumatera Utara.

Kejadian berawal dari percekcokan keduanya karena suami tidak mempunyai pekerjaan tetap, sehingga perekonomian tidak stabil, lalu pelaku yang tersinggung langsung menganiaya korban menggunakan balok.

“Sebelum terjadi penganiayaan, suami dan istri ini sempat cekcok mulut dan sering cekcok karena masalah ekonomi, berhubung karena suami tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari percekcokan itu pelaku tersulut emosi dan langsung memukul korban menggunakan kayu balok,” Katanya.

Baca Juga:  Polsek Medang Deras Laksanakan Patroli Malam Hari

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala. Kemudian tetangga yang mendengar keributan itu masuk ke rumah dan didapati korban terluka langsung membawa ke Klinik,” Ujarnya.

Usai melakukan aksinya lanjutnya, pelaku melarikan diri dengan membawa parang dari rumahnya. Saat melarikan diri pelaku sempat membacokkan parang tersebut ke kepalanya sendiri dan melompat ke rawa-rawa yang dipenuhi lumpur.

“Jadi karena kesal dan menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap sang istri, pelaku ini membacok dirinya sendiri menggunakan parang yang dibawa dari rumahnya,” Ungkapnya.

Ia mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan diamankan di Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 Tahun,” Tutupnya. (AnS).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Diakhir Pekan, Pastikan Arus Lalin Aman Lancar
Sat Sabhara Polres Batu Bara Patroli Minggu Kasih Disejumlah Gereja
Polsek Medang Deras Patroli Antisipasi Kejahatan Malam
Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 763/SBA Pos Afkrem Laksanakan Binter Berupa Pembagian Sembako
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Dini Hari, Pastikan Arus Lalulintas Aman Lancar
Polsek Labuhan Ruku Sosialisasi Antisipasi Kejahatan Jalanan
Polsek Labuhan Ruku Berbagi Sembako di Minggu Kasih
Sat Lantas Polres Batu Bara Pastikan Arus Lalulintas Lancar Saat Ibadah Minggu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 07:20 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Diakhir Pekan, Pastikan Arus Lalin Aman Lancar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 07:07 WIB

Sat Sabhara Polres Batu Bara Patroli Minggu Kasih Disejumlah Gereja

Minggu, 19 Oktober 2025 - 06:53 WIB

Polsek Medang Deras Patroli Antisipasi Kejahatan Malam

Minggu, 19 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 763/SBA Pos Afkrem Laksanakan Binter Berupa Pembagian Sembako

Minggu, 19 Oktober 2025 - 06:32 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Dini Hari, Pastikan Arus Lalulintas Aman Lancar

Berita Terbaru

Berita

Polsek Medang Deras Patroli Antisipasi Kejahatan Malam

Minggu, 19 Okt 2025 - 06:53 WIB