SERGAI, Beritaimn.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus dua pria terduga pengedar barang terlarang jenis sabu.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial RR (34) warga Jalan Bandar Labuhan Dusun III Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan YA (24) warga Dusun VI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara.
“Kedua tersangka diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus pada Senin (22/01/24) di samping rumah warga, tepatnya di Dusun XI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah,” ungkap Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing saat mengungkap penangkapan kedua tersangka di Polres Sergai, Selasa (23/1/24).
Edward menjelaskan, penangkapan kedua berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di samping rumah warga yang terletak di Dusun XI Desa Firdaus sering digunakan untuk tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan, Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing beserta personel dan Kanit Propam melakukan pengecekan ke lokasi dimaksud, dan menemukan kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkotika diduga jenis sabu.
“Tim langsung mengamankan kedua tersangka, lalu melakukan penggeladahan,” Ujarnya.
Hasilnya, Tim menemukan barang bukti 1 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat lebih kurang 100 gram.
Selain barang bukti sabu, Tim juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 unit sepeda motor, dan dua unit handphone. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Firdaus.
“Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut”, Tegasnya. (AnS).