Tanpa Perikemanusiaan Caleg Gemoy Aniaya Wanita Tua Secara Buas

- Penulis

Sabtu, 20 Januari 2024 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Salah seorang caleg gemoy Partai GLR Kota Tebingtinggi berinisial SN alias Eci S mantan penghuni Lembaga Permasyarakatan (LP) dan juga mantan anggota ormas terlarang Fron Pembela Islam (FPI), telah menganiaya secara buas dan brutal tanpa prikemanusiaan terhadap wanita tua berinisial SML (60) yang berprofesi sebagai Pimpinan Umum Media Online di Kantor Disdukcapil Jln. Gn. Lauser Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi, Kamis (18/01/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data yang dihimpun awak media dari beberapa nara sumber yang enggan menyebutkan namanya, menyampaikan kronologinya sebagai berikut.

SN alias Eci dan SML yang hubungannya sudah tidak harmonis sejak lama, bertemu secara tidak sengaja di dalam ruangan Kantor Disdukcapil Kota Tebingtinggi dengan urusan kepentingannya masing-masing, Kamis (18/01/2024).

Saat berpapasan, secara sengaja si gemoy SN alias Eci S caleg mantan penghuni LP tersebut sengaja menyenggol keras SML (60) hingga hampir terjatuh. Karena tidak merasa bersalah, SML tidak terima atas perlakuan SN alias Eci S yang telah menyakiti badannya hingga hampir terjatuh.

Saat SML bertanya kepada SN alias Eci S mengapa menyenggol dirinya, namun bukan jawaban yang didapat. Justru kalimat kotor tidak senonoh dengan suara yang keras dan jambakan serta cakaran di wajah sampai mengalami luka serius yang diterima SML (60).

Baca Juga:  38 Anak Binaan Kembali ke Keluarga di Hari Peringatan Anak Nasional 2025

Atas penganiayaan yang dilakukan SN alias Eci S caleg mantan napi narkoba tersebut, SML melaporkan peristiwa yang dialami dirinya tersebut ke Polres Kota Tebingtinggi dan oleh Pihak Reskrim, SML dibawa ke RS. Bhayangkara untuk menjalani visum.

Setelah menjalani visum, SML memberikan keterangan kronologi tindakan penganiayaan yang dialaminya dan Polres Kota Tebingtinggi telah menerima laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No : STTLP/B/24/I/2024/Polres Tebingtinggi dan sementara dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.

Menurut informasi yang belum tentu kebenarannya, bahwa si SN alias Eci S ini sudah sering kali membuat keributan baik di instansi maupun kepada masyarakat dengan modus penggiat sosial.

Atas kejadian yang menimpa SML Pimpinan Umum Media Online, seluruh personil wartawan media cetak, online dan tv streaming se-Kota Tebingtinggi merasa prihatin dan berharap agar proses hukum dilanjutkan agar memberi efek jera pada lainnya. Begitu juga tanggapan masyarakat awam menyampaikan, belum jadi anggota DPRD saja sudah brutal dan arogan, bagaimana bila sudah menjadi anggota dewan, pasti lebih brutal lagi.

Penulis / Wartawan : B.Hartono.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah
Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025
Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo
Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Beri Sosialisasi di Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Bangun Kepercayaan Masyarakat
Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi, Mahasiswa Ikut Berkontribusi dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo

Berita Terbaru