Tanpa Perikemanusiaan Caleg Gemoy Aniaya Wanita Tua Secara Buas

- Penulis

Sabtu, 20 Januari 2024 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Salah seorang caleg gemoy Partai GLR Kota Tebingtinggi berinisial SN alias Eci S mantan penghuni Lembaga Permasyarakatan (LP) dan juga mantan anggota ormas terlarang Fron Pembela Islam (FPI), telah menganiaya secara buas dan brutal tanpa prikemanusiaan terhadap wanita tua berinisial SML (60) yang berprofesi sebagai Pimpinan Umum Media Online di Kantor Disdukcapil Jln. Gn. Lauser Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi, Kamis (18/01/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data yang dihimpun awak media dari beberapa nara sumber yang enggan menyebutkan namanya, menyampaikan kronologinya sebagai berikut.

SN alias Eci dan SML yang hubungannya sudah tidak harmonis sejak lama, bertemu secara tidak sengaja di dalam ruangan Kantor Disdukcapil Kota Tebingtinggi dengan urusan kepentingannya masing-masing, Kamis (18/01/2024).

Saat berpapasan, secara sengaja si gemoy SN alias Eci S caleg mantan penghuni LP tersebut sengaja menyenggol keras SML (60) hingga hampir terjatuh. Karena tidak merasa bersalah, SML tidak terima atas perlakuan SN alias Eci S yang telah menyakiti badannya hingga hampir terjatuh.

Saat SML bertanya kepada SN alias Eci S mengapa menyenggol dirinya, namun bukan jawaban yang didapat. Justru kalimat kotor tidak senonoh dengan suara yang keras dan jambakan serta cakaran di wajah sampai mengalami luka serius yang diterima SML (60).

Baca Juga:  Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik Hadiri Puncak HUT Ke-20 Kabupaten Serdang Bedagai

Atas penganiayaan yang dilakukan SN alias Eci S caleg mantan napi narkoba tersebut, SML melaporkan peristiwa yang dialami dirinya tersebut ke Polres Kota Tebingtinggi dan oleh Pihak Reskrim, SML dibawa ke RS. Bhayangkara untuk menjalani visum.

Setelah menjalani visum, SML memberikan keterangan kronologi tindakan penganiayaan yang dialaminya dan Polres Kota Tebingtinggi telah menerima laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No : STTLP/B/24/I/2024/Polres Tebingtinggi dan sementara dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.

Menurut informasi yang belum tentu kebenarannya, bahwa si SN alias Eci S ini sudah sering kali membuat keributan baik di instansi maupun kepada masyarakat dengan modus penggiat sosial.

Atas kejadian yang menimpa SML Pimpinan Umum Media Online, seluruh personil wartawan media cetak, online dan tv streaming se-Kota Tebingtinggi merasa prihatin dan berharap agar proses hukum dilanjutkan agar memberi efek jera pada lainnya. Begitu juga tanggapan masyarakat awam menyampaikan, belum jadi anggota DPRD saja sudah brutal dan arogan, bagaimana bila sudah menjadi anggota dewan, pasti lebih brutal lagi.

Penulis / Wartawan : B.Hartono.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambangi Pos Sat Kamling, Polsek Sipispis Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Kemacetan Antrian di SPBU
Sat Lantas Polres Batu Bara Intensifkan Patroli Blue Light Kamseltibcar Lantas
Polsek Medang Deras Perkuat Patroli Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan
Polsek Labuhan Ruku Patroli Aman Nusa dan Patroli Mobile, Pastikan Kondusif Kamtibmas
Polsek Lima Puluh Patroli dan Monitoring Antrian di SPBU
Sat Samapta Polres Batu Bara Tingkatkan Patroli, Pastikan Kondusif Kamtibmas
Bantu Warga Masyarakat Korban Banjir Di Kelurahan Polonia Bapak Putra Marbun Jadikan Rumahnya Tempat Mengungsi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 06:14 WIB

Sambangi Pos Sat Kamling, Polsek Sipispis Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:10 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Kemacetan Antrian di SPBU

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:03 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Intensifkan Patroli Blue Light Kamseltibcar Lantas

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:52 WIB

Polsek Medang Deras Perkuat Patroli Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:10 WIB

Polsek Labuhan Ruku Patroli Aman Nusa dan Patroli Mobile, Pastikan Kondusif Kamtibmas

Berita Terbaru