Polres Cirebon Kota, Bekuk Kompolotan Pengoplos Gas Elpiji Subsidi

Polres Cirebon Kota, Bekuk Kompolotan Pengoplos Gas Elpiji Subsidi

Spread the love

Kapolres Cirebon Kota AKBP Rano Hariyanto saat menggelar pres rilis memegang barang bukti pengungkapan kasus di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (12/1/2024). (Foto:Ist)

CIREBON, Beritaimn.com Polisi membekuk komplotan pengoplos tabung gas Liquefied Petroleum Gas (LPG/elpiji) bersubsidi di Kota Cirebon. Komplotan ini baru beroperasi selama tiga bulan.

Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus tiga pelaku pengoplos gas elpiji, yakni berinisial SB (55), JN (60) dan AS (42). Aksi licik ketiganya terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Rano Hariyanto mengungkap modus yang dilakukan oleh tiga pria itu dalam menjalankan aksinya. Menurut Rano, dalam kasus ini, para pelaku memindahkan gas dari tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram, dan 12 kilogram.

“Mereka menggunakan alat (berupa) pipa untuk memindahkan isi gas,” kata Rano saat menggelar pres rilis pengungkapan kasus di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (12/1/2024).

Proses pemindahan gas elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi itu dilakukan di kediaman pelaku berinisial JN di kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, aksi pemindahan gas dari tabung bersubsidi ke tabung nonsubsidi oleh ketiga pria itu tidak lain merupakan cara licik mereka untuk mencari keuntungan lebih. “Yang seharusnya gas bersubsidi ini bisa tepat sasaran, tapi oleh mereka disalahgunakan untuk mendapat keuntungan lebih,” ujar Anggi.

Anggi menyebut, ketiga pria itu telah menjalani aksi pemindahan gas elpiji dari tabung bersubsidi ke nonsubsidi ini selama tiga bulan. Akibat aksi mereka, negara pun mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.

Saat ini, ketiga pelaku telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya yaitu tabung gas ukuran 3 kilogram, 5,5 kilogram, dan 12 kilogram.

Akibat dari perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah di Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. Para pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.

(red/*)

Tinggalkan Balasan