Cabuli Anak Tiri, DP Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi

- Penulis

Kamis, 4 Januari 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia dibawah umur, seorang kuli bangunan akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria berinisial DP (32) yang beralamat di Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dan bekerja sebagai kuli bangunan ini berhasil diamankan (Ditangkap-red) pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan usai diketahui melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya sendiri, berinisial AP (12) yang masih duduk dibangku sekolah dasar.

Berawal pada Selasa (02/01/24), korban bercerita kepada ibunya bahwa ayah tirinya sudah mencabuli dirinya sebanyak 2 kali dibulan November 2023, Selanjutnya ibu korban dan adiknya (paman korban) menceritakan hal tersebut kepada mantan suami ibu korban yang merupakan ayah kandung korban supaya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Kekahatan Jalanan

“Menurut pengakuan korban, dianya sudah dicabuli sebanyak 2 kali, yaitu diawal bulan November dan ditanggal 19 November 2023 sekitar pukul 16.00 wib . Untuk TKP nya didalam rumah mereka di Desa Paya Lombang, pada saat kejadian ibu korban sedang tidur siang”, sebut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya Kamis (04/01/24).

Usai menerima laporan, selanjutnya pada Rabu (03/01/24) sekitar pukul 01.00 wib dini hari, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dengan didampingi orang tua kandung korban melakukan penangkapan kepada pelaku yang saat itu sedang berada didalam rumah. Dan membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.

“Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebing Tinggi, dan akan dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur”, Tutupnya. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah
Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025
Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo
Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Beri Sosialisasi di Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Bangun Kepercayaan Masyarakat
Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi, Mahasiswa Ikut Berkontribusi dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Menteri Nusron Ajak Mahasiswa Urun Tangan dan Urun Karya Selesaikan Persoalan Pertanahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf

Berita Terbaru