Usai Beraksi di 21 TKP, Pencuri Motor Diburu Polisi Sampai ke Bogor

- Penulis

Selasa, 28 Juni 2022 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti kejahatan yang berhasil disita polisi dari tangan pelaku.

i

Bukti kejahatan yang berhasil disita polisi dari tangan pelaku.

 

Bukti kejahatan yang berhasil disita polisi dari tangan pelaku.

KARAWANG, BeritaIMN.com – Dua maling motor 21 TKP diburu personel Polres Karawang di tempat persembunyian mereka di Kabupaten Bogor, Senin (27/6/2022).

AS dan NA yang berprofesi sebagai buruh ditangkap usai beraksi di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi. 16 kali di Karawang, dan lima kali di Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menuturkan, keduanya ditangkap di Desa Cibatu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, jam sebelas malam.

“Modus operandi mereka adalah merusak kunci kontak motor yang sebelumnya sudah diincar. Mereka beraksi antara jam dua pagi sampai jam lima pagi,” ujar Aldi, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:  Polisi Gerebek Markas Genk Motor, Sembilan Orang Diamankan 1 Diantaranya Siswi SMP

Polisi menyita satu unit motor matik, tiga buah magnet, lima kunci leter T, tiga kunci kontak, satu setang motor, dua plat nomor, dan dua buah ponsel dari tangan pelaku.

Aldi berpesan kepada semua personel polisi di wilayah hukum Karawang agar menindak tegas semua pelaku kejahatan termasuk pelaku curanmor tanpa kecuali.

“Tindak tegas dan buru pelaku kejahatan, salah satunya kejahatan pencurian,” pesan Aldi kepada anggota.

Atas perbuatannya, dua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli di Lokasi Rawan Macet

Selasa, 4 Nov 2025 - 02:38 WIB