BEKASI, Beritaimn.com – Seorang pria dibekuk kepolisian lantaran membawa obat terlarang saat melintas di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kasat Tahti Polres Metro Bekasi, AKP Sulyono mengatakan, diamankannya seorang pemuda saat kepolisian melakukan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ).
“Kita berhasil mengamankan W (25) ketika melakukan pemeriksaan, pemuda tersebut kedapatan membawa obat-obatan terlarang,” kata AKP Sulyono dalam keterangannya, Jum’at (29/12/2023).
Kronologi bermula saat anggota kepolisian melakukan penyisiran di sekitar kawasan Cikarang. Kemudian menemukan pengendara yang kedapatan membawa obat-obatan terlarang.
“Berhasil menemukan 1000 butir Hexymer, 250 Lembar Tramadol dan 1 tablet Ciproflaxin hci (obat pusing),” jelasnya.
Sebanyak 30 personil diterjunkan dalam aktivitas OKJ. OKJ ini menyasar agar tidak terjadi aksi kriminalitas seperti pencurian sepeda motor, balap liar, geng motor, tawuran antar kelompok hingga pencurian rumah kosong.
“Kami imbau kepada pengguna jalan untuk tetap waspada ketika melintas dijalan yang gelap,” pungkasnya.
(red/*)