TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Menindaklanjuti aduan masyarakat, jajaran Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menciduk dan menangkap seorang pria pengangguran berinisial MI alias Barek (34) pada Jumat (22/12/23) lantaran memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Cengkeh Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Awal mula, petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari seorang masyarakat bahwa seringnya terjadi peredaran narkoba di lokasi pada malam hari.
Mendapat informasi tersebut, petugas Sat Narkoba mendatangi lokasi yang disebut masyarakat tersebut dan melihat seorang pria berinisial MI alias Barek yang mencurigakan sedang duduk diatas sepeda motor. Petugas mendatangi pria tersebut, namun secara tiba tiba Barek membuang sebuah plastik ke arah pinggir jalan.
Melihat hal tersebut, petugas menangkap Barek dan melakukan penggeledahan pada badan dan disekitar lokasi, dan menemukan sebuah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Jumat (29/12/23) membenarkan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MI alias Barek (34) dengan alamat Jalan Rao Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
“Pelaku sempat membuang barang bukti kearah pinggir jalan didekat pelaku duduk, namun hal tersebut dilihat petugas kita, sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan disekitar lokasi. Dari pinggir jalan ditemukan sebuah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, dan dari hasil interogasi singkat, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya”, Ungkap Kasi Humas.
“Usai melakukan penangkapan, petugas membawa pelaku Barek dan barang bukti ke Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, Pungkasnya. (W7).