Lapas Kelas IIA Bekasi, Berikan Remisi khusus Natal 2023 untuk Puluhan Napi

- Penulis

Senin, 25 Desember 2023 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

88 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bekasi berikan remisi pengurangan masa tahanan khusus Natal 2023. (Foto:Ist)

i

88 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bekasi berikan remisi pengurangan masa tahanan khusus Natal 2023. (Foto:Ist)

88 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bekasi berikan remisi pengurangan masa tahanan khusus Natal 2023. (Foto:Ist)

BEKASI, Beritaimn.com Sebanyak 88 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bekasi memberikan remisi pengurangan masa tahanan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kalapas Kelas IIA Bekasi, Muhammad Susanni. dia mengatakan, ini dalam bentuk momentum perayaan Natal 2023.

“Untuk remisi Natal tahun ini yang menerima ada 88 orang, 87 remisi khusus 1, dan 1 orang remisi khusus 2, yang satu orang ini langsung bebas,”kata Susanni, dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Susanni mengatakan, remisi diberikan pada mereka narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

“Yang satu orang ini langsung bebas, bukan berarti dia dapat remisinya banyak banget, enggak. Tapi memang sisa pidana nya, kemudian dapat remisi,” katanya.

Baca Juga:  Ops Lilin Toba 2024, Polres Tebing Tinggi Pengamanan Arus Lalulintas di Pintu Tol

Adapun, tahun ini remisi paling banyak diberikan pada narapidana kasus narkotika yakni sebanyak 85 persen.

Sementara itu, Ditempat terpisah Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Andika Dwi Prasetya mengatakan, di wilayah Jawa Barat narapidana yang mendapat remisi Natal 2023 adalah sebanyak 510 orang.

Dari ratusan narapidana yang mendapatkan remisi Natal 2023, kasus terbanyak adalah narkotika sebanyak 261 orang.

“Ada 29 orang kasus korupsi se Jawa Barat. Kalau kasus teroris ini di Jawa Barat ini tidak ada, karena memang belum memenuhi syarat,” ujar dia.

Dikatakan Andika, remisi di wilayah Jawa Barat diberikan paling sedikit 15 hari sampai 2 bulan.

(red/*)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Program RLTH, Progres Capai 15 Persen
Cooling System Polres Sergai Ajak Ormas jaga Kondusifitas Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI
Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta
KRYD Polsek Salak Himbau Masyarakat Berperan Aktif Jaga Kamtibmas Hubungi 110 Polres Pakpak Bharat
Pastikan Kota Sibolga Kondusif, Patroli Gabungan Polres Sibolga Sasar Pemukiman Warga
Sat Binmas Polres Batu Bara Cooling System di PT. Perkebunan Dolok Pop
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Program RLTH, Progres Capai 15 Persen

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Cooling System Polres Sergai Ajak Ormas jaga Kondusifitas Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta

Berita Terbaru