Bejat! Seorang Ayah di Garut Cabuli Anak Kandunya, Ini Motifnya

- Penulis

Senin, 27 Juni 2022 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku ditangkap polisi

i

Pelaku ditangkap polisi

 

Pelaku ditangkap polisi

GARUT, BeritaIMN.com – Seorang ayah di Garut nekat setubuhi anak kandungnya hingga hamil. Pelaku berbuat bejat terhadap korban berulang kali karena motif menerima wangsit mimpi.

AS (42) merupakan warga Desa Cihaur Koneng, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya.

Tak hanya itu, korban yang masih berusia 16 tahun itu dikabarkan sedang mengandung 5 bulan atas hasil perbuatan bejat sang ayah.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku sudah menduda lama karena sang istri meninggal sejak 6 tahun lalu. Saat bulan Januari 2022 kemarin, pelaku menerima wangsit mimpi bersetubuh dengan almarhumah.

Baca Juga:  Seminggu Polres Karawang Berhasil Tangkap 15 Pelaku Maling Motor

“Jadi motifnya menerima mimpi, pelaku yang saat terbangun melihat anaknya seperti almarhumah istrinya. Perbuatan pelaku bukan dilakukan satu kali, melainkan berkali-kali,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (27/6/2022).

Pelaku telah melakukan perbuatanya sejak bulan Januari 2022 sampai bulan Juni ini sebanyak 6 kali.

Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan orang tua kandung. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru