Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Ringkus 2 Penganiaya Remaja

- Penulis

Selasa, 19 Desember 2023 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Akibat menganiaya seorang remaja berinisial J (14), 2 orang pria berinisial P alias Loncok (43) dan LTS (40) ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi di Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai tanpa ada perlawanan.

Berawal pada Kamis (07/12/23), korban J (14) yang merupakan remaja putus sekolah yang sehari hari bekerja sebagai pengembala lembu didatangi oleh 2 orang pelaku P alias Loncok (43) dan LTS (40), lalu tanpa banyak tanya kedua pelaku memukuli korban berkali kali hingga korban jatuh tersungkur ke tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa saat kemudian, paman korban mendengar kabar bahwa keponakannya menjadi korban penganiayaan, merasa keberatan lalu paman korban mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk melaporkan hal tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa beberapa orang saksi. Kemudian pada hari Senin (18/12/23), polisi berhasil menangkap pelaku P alias Loncok di dusun III Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan dan keesokan harinya, Selasa (19/12/23) polisi juga berhasil menangkap pelaku LPS dari dusun I Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan.

Baca Juga:  Polsek Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Binjai

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (19/12/23) membenarkan penangkapan terhadap 2 orang pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan TKP Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.

“Kedua pelaku ditangkap Polisi di Desa Pabatu dihari yang berbeda, P alias Loncok ditangkap hari Senin dan pelaku LPS ditangkal pada hari Selasa. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan penganiayaan kepada korban dikarenakan korban mengambil tali lembu milik pelaku sehingga pelaku merasa geram”, ungkap Kasi Humas.

Usai berhasil menangkap pelaku, selanjutnya petugas Sat Reskrim membawa kedua pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk dilanjutkan ke proses penyidikan.

“Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan akan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dibawah umur”, tutup Kasi Humas. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sibolga Gelar Patroli Dini Hari, Dua Titik Tawuran Dibubarkan
Akhir Pekan, Polres Tebing Tinggi Patroli Skala Besar Antisipasi Tawuran dan Balap Liar
Polres Tebing Tinggi Pengamanan Musda Ke-XIV Al-Jami’iyatul Washliyah Tahun 2025
Kasat Intelkam Polres Batu Bara AKP Tukkar L. Simamora, S.H, M.H Gelar Bansos Polri Untuk Masyarakat
Berantas Narkoba, Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Pengedar Sabu
Polsek Salak KRYD Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Call Center 110 Polres Pakpak Bharat
Polres Dairi Ringkus Persetubuhan Ayah dengan Anak Kandung Sejak Tahun 2022
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Jalinsum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 03:53 WIB

Polres Sibolga Gelar Patroli Dini Hari, Dua Titik Tawuran Dibubarkan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 03:47 WIB

Akhir Pekan, Polres Tebing Tinggi Patroli Skala Besar Antisipasi Tawuran dan Balap Liar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 03:41 WIB

Polres Tebing Tinggi Pengamanan Musda Ke-XIV Al-Jami’iyatul Washliyah Tahun 2025

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kasat Intelkam Polres Batu Bara AKP Tukkar L. Simamora, S.H, M.H Gelar Bansos Polri Untuk Masyarakat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Berantas Narkoba, Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Pengedar Sabu

Berita Terbaru