Polres Karawang Bekuk Komplotan Begal Modus umpan Wanita, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

- Penulis

Jumat, 15 Desember 2023 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karawang menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku begal pakai umpan wanita saat beraksi di Cikampek, Kamis (14/12/2023). (Foto:Ist)

i

Kapolres Karawang menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku begal pakai umpan wanita saat beraksi di Cikampek, Kamis (14/12/2023). (Foto:Ist)

Kapolres Karawang menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku begal pakai umpan wanita saat beraksi di Cikampek, Kamis (14/12/2023). (Foto:Ist)

KARAWANG, Beritaimn.com Polres Karawang membekuk lima pelaku tindak kejahatan pembegalan di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang pada Kamis (14/12/2023) dini hari. Komplotan begal itu melakukan aksi dengan modus mengumpan korban pakai wanita.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kelima tersangka itu berinisial, RA (18), LY (18) perempuan, FAA (17), MAN (17) dan pelaku penadah WSB (35).

“Dua tersangka tidak dihadirkan karena masih dibawah umur,” ujar Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Jumat (15/12/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wirdhanto menjelaskan, komplotan tindak kejahatan pembegalan dengan modus umpan seorang wanita yang juga merupakan wanita pekerja seks online.

Kejadiannya ketika itu korban AA (25) sebelumnya pernah menggunakan jasa seks yang dipesannya melalui online tersebut. Korban kembali menghubunginya dan mengajak untuk bertemu.

“Pelaku wanita ini ternyata istri siri dari seorang penjahat jalanan atau begal. Kondisi itu dimanfaatkan untuk merencanakan aksi begal tersebut,” jelas Kapolres Karawang.

Lebih lanjut, Wirdhanto menuturkan, pelaku wanita menyetujui ajakan korban untuk bertemu hingga akhirnya keduanya berboncengan ke Kawasan Mandala, Kamojing, Cikampek, Karawang.

Akan tetapi suami siri dan kedua pelaku lainnya membuntuti menggunakan satu sepeda motor. Saat di lokasi kejadian, langsung menabrakan sepeda motornya ke korban. Sehingga motor yang dikendarai korban terhenti, kemudian dua orang pelaku turun dari sepeda motor membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban.

“Korban terjatuh mengalami luka bacokan dan selanjutnya motor milik korban dibawa oleh para pelaku,” jelas Kapolres.

Sementara korban ditinggalkan sampai akhirnya ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit. “Akibat peristiwa itu, korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit Karya Husada Cikampek, namun pihak rumah sakit merujuk korban ke RS Radjak Purwakarta,” imbuhnya.

Baca Juga:  Polres Karawang Berhasil Membekuk Pelaku Perkosa Wanita ODGJ saat Jalani Perawatan

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP. “Kami menerima laporan dari warga sekaligus saksi kejadian, kami langsung melakukan tindakan olah TKP, dari olah TKP kemudian terungkap bahwa pelaku beserta sepeda motornya masih berada tak jauh dari TKP,” ungkapnya.

Para pelaku diketahui bersembunyi di wilayah Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta, di kediaman teman salah satu pelaku. Saat hendak ditangkap salah satu pelaku mencoba melarikan diri hingga akhirnya polisi menghadiahi timas panas di kedua kaki pelaku tersebut.

“Para pelaku masih ada di rumah temannya di Purwakarta. Pada Kamis sekira pukul 16.00 WIB kami bergerak ke tempat persembunyian para pelaku, saat hendak ditangkap salah satu pelaku mencoba kabur. Dan kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur (menembak pelaku),” paparnya.

Selain meringkus para pelaku begal, polisi juga menangkap WSB (34) warga Purwakarta. Dia diketahui sebagai penadah motor korban yang dijual pelaku. “Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah cerulit, 2 unit sepeda motor milik korban dan para pelaku, serta 5 unit gawai milik pelaku,” ucap Wirdhanto.

Akibat perbuatannya keempat pelaku pembegalan termasuk pacar korban, terancam kurungan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan satu orang pelaku penadah terancam hukuman empat tahun penjara.

“Untuk pelaku curas, kami sangkakan dengan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun , sedangkan pelaku pertolongan jahat atau penadahan kami sangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

(red/*)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru