Satnarkoba Polres Sergai Bekuk 2 Tersangka, Ganja 577 Gram Disita

- Penulis

Selasa, 12 Desember 2023 - 05:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI, Beritaimn.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sergai dipimpin Kasat Narkoba AKP Juriadi berhasil mengungkap kasus transaksi narkotika jenis ganja di dua lokasi, yaitu Jalan Remaja 1, Desa Gubang Gajah, dan Dusun II, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (11/12/23), sekitar Pukul.15.00 Wib.

“Dua tersangka utama yang berhasil diamankan adalah HB alias Adek (42) seorang kuli bangunan warga Dusun Sena, Desa Pekan Tanjung Beringin, ditangkap di Jalan Remaja 1 dan SD alias Unding (59), seorang nelayan. warga dusun II, Desa Nagur, diciduk di Dusun II, Desa Nagur,” ujar Kasat Narkoba AKP Juriadi melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, S.E, M.M, Selasa (12/12). Siang melalui pesan WhatsApp.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dituturkannya, barang bukti yang berhasil disita dari inisial Adek meliputi 11 amplop ganja kering seberat 18,2 gram, satu unit HP berwarna biru, satu unit sepeda motor CB modifikasi warna hitam, dan satu plastik berwarna merah. Sementara itu, dari inisial Unding, disita 37 amplop ganja kering seberat 559,28 gram, uang tunai Rp 26.000, satu buah gunting, satu ember, dan satu plastik hitam.

Baca Juga:  Miliki Sabu 8,97 Gram, MA Diamankan Satnarkoba Polres Batu Bara

Menurut Iptu Edward Sidauruk kronologis operasi dimulai dari informasi masyarakat yang melaporkan lokasi transaksi narkotika.

Ia menjelaskan, Tim Satres Narkoba melakukan undercover buy dengan memesan ganja kering kepada Adek, setelah berhasil memperoleh barang bukti dari Adek, tim melakukan interogasi dan menelusuri asal usul narkotika tersebut hingga menemukan keterlibatan Unding.

“Penangkapan SD alias Unding dilakukan di rumahnya setelah penggeledahan dalam ember hitam. Kedua tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolres Serdang Bedagai.,” urainya.

“Operasi ini merupakan langkah tegas dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah tersebut”, Pungkasnya. (AnS).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah
Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025
Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo
Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Beri Sosialisasi di Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Bangun Kepercayaan Masyarakat
Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi, Mahasiswa Ikut Berkontribusi dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo

Berita Terbaru