Polda Sumut Ungkap Perdagangan Ginjal Seharga Rp 175 Juta

Polda Sumut Ungkap Perdagangan Ginjal Seharga Rp 175 Juta

Spread the love

 

 

Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap praktik perdagangan ginjal diotaki warga India. Kejahatan itu menggunakan media sosial (medsos). Seorang tersangka berinisial MM (25), warga Medan Denai, Kota Medan, diamankan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menyebut, pihaknya telah menetapkan MM (25) sebagai tersangka, “Tersangka MM ditangkap dari bandara internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang,” Terang Sumaryono, Jumat (08/12/23).

Turut diamankan juga korban berinisial RA (25), warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (05/12/23) lalu saat hendak berangkat ke Negara India.

“Pelaku ini kita amankan bersama tim gabungan dari Mabes Polri. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, buku bank dan bukti chat,” Ujar Sumaryono.

Dijelaskan Sumaryono, mulanya korban RA bergabung di grup media sosial (Medsos). Dalam grup tersebut ada yang menawarkan jual beli organ tubuh (ginjal).

“Melihat itu, RA menawarkan diri untuk menjual ginjalnya. RA menawarkan ginjalnya karena desakan ekonomi untuk membiayai orangtuanya yang sedang sakit,” ujar Kombes Sumaryono.

Komunikasi antara calon pembeli dan korban dibantu langsung oleh koordinator dalam grup tersebut yang diidentifikasi berada di luar negeri.

“Jadi komunikasi ke-duanya dibantu oleh koordinator dari grup jual beli ginjal tersebut, diidentifikasi berada di luar negeri, yakni di India. Saat ini masih dalam proses pengejaran tim Mabes Polri,” Paparnya.

Setelah terjadi kesepakatan antara keduanya koordinator grup berinisial EC membandrol harga ginjal korban dengan nominal Rp 175 juta.

Dengan harga Rp 175 juta korban dan calon pembelipun bersepakat untuk melakukan transaksi, dengan uang muka sebesar Rp 10 juta yang langsung diserahkan ke korban.

Ditambahkan Sumaryono, saat ini pihaknya sedang mendalami peran dari para pelaku. Pihaknya juga menjerat pelaku dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka MM berperan sebagai perekrut. Dalam aksinya, pelaku MM (25) merekrut orang yang menjadi korban,” Pungkasnya. (AnS).

Tinggalkan Balasan