Viral, Galian C Di Sei Ular Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum

Viral, Galian C Di Sei Ular Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum

Spread the love

 

 

SERGAI, Mediatimsus.com – Viral Berita di media Sosial Tentang Galian C. Sungguh Menyedihkan Melihat Penegak Hukum Di Era digitalisasi Seakan Tidak lagi Memperdulikan Apa yang Sudah di Sajikan Oleh Media Cetak Online Dan Media Sosial (FB) Yang Sudah Viral Tentang
Maraknya Galian C di Bantaran Sungai Ular Yang Mengambil Tanah Milik Negara Dan Dijual Belikan Demi Keutungan Pribadi Sampai Saat ini Tidak Tersentuh Hukum, Ada apa dengan Penegak Hukum Di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (04/12/2023).

Dari Pantauan para awak media di lokasi pengerukan tanah Tampak 1 Unit Alat Berat (Beko) Dan Puluhan mobil Dam Truk Lagi Antri Untuk Membeli Tanah Dari Mafia Yang Mengorek pinggir sungai Ular Atau tanah negara Sudah Melawan Hukum (Kebal Hukum).

Saat Awak Media Mengunjungi Salah satu Warga Yang Mana Namanya tidak Mau di sebutkan, “Lihat lah bang Tanah Sungai Ular Bisanya dijual belikan Sesuka Orang itu aja Bang. Aneh Jaman sekarang Tanah negara berani orang itu jual bukan satu dua hari Bang satu bulan rasa saya ada, Begitu lamanya Penegak hukum kok diam aja ya bang…, Terang Warga…., Teruskan nya apa Mereka Sudah dapat Upeti ya bang”, jelasnya.

Lanjut , warga yang merasa heran kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH ) hanya diam dan tidak buat apa- apa , bila terjadi cebol dan bencana kan kami juga masyarakat yang merasakan akibat/ulah para pengusaha / toke Galian C yang hanya mengambil keutungan pundi – pundi Rupiah, jelasnya lagi.

Sedang kan di jalan tersebut ,bantaran Sei ular sudah dipatokkan Plang tertulis, Seperti sudah Melanggar / dikangkangi itu semua.
“Tanah Negara di Larang Memanfaat kan tanpa izin Ancaman di pidana :
Pasal 167 (1) ayat KUHP di hukum 9 bulan penjara.

Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 551 KUHP dihukum denda. Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat .Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Balai Wilayah Sungai Sumatera Utara II.

Harap warga kepada Aparat Penegak Hukum (APH ) secepat nya untuk bertindak dan tegas kepada pengusaha/toke galian C di berhentikan. (sopiyan)

Tinggalkan Balasan