Rumah Restorative Justice Diresmikan di Batujaya, Kajari: Selesaikan Perkara secara Kekeluargaan

- Penulis

Jumat, 24 Juni 2022 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dan Bupati Karawang saat peresmian Rumah Restorative Justice

i

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dan Bupati Karawang saat peresmian Rumah Restorative Justice

 

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dan Bupati Karawang saat peresmian Rumah Restorative Justice

KARAWANG, BeritaIMN.com – Rumah Restorative Justice pertama di Kabupaten Karawang diresmikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana, SH.,MH. Rumah tersebut berada di Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pihak di antaranya Bupati Karawang, Cellica Nurachdiana, perwakilan Polres Karawang, Perwakilan Kodim, perwakilan Kepala Pengadilan, Camat dan sejumlah kepala desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Martha mengajak agar semua pihak selalu menegakkan hukum dan keadilan dengan hati nurani dengan tidak tebang pilih berdasarkan status, jabatan maupun harta seseorang.

“Menjadi peran kita semua untuk menegakan hukum dan keadilan yang berhati nurani, bicara soal hati nurani, maka bicara bagaimana kita melihat rakyat yang di bawah, mau dia miskin, mau dia jelek, punya uang atau tidak perlakuannya harus sama,” ujar Martha, Kamis (23/6/2022).

Berdirinya Rumah Restorative Justice, sambung Martha sebagai solusi untuk masyarakat di pedesaan dalam menyelesaikan masalah dengan penuh kekeluargaan, dan berdirinya Rumah RJ telah memiliki landasan hukum yang kuat.

“Maka kejaksaan hadir bekerja sama dengan Bupati Karawang, karena itu berdirinya Rumah Restorative Justice ini ada surat keputusannya, ada peraturan daerahnya, ada peraturan desanya jadi semua lengkap ada landasan hukumnya hadir di tengah-tengah untuk menyentuh masyarakat banyak,” jelasnya.

Ia juga mencontohkan peran fungsi Rumah RJ yang berdiri di Desa Karyamulya tersebut agar tidak semua masalah antar tetangga berujung pada jalur hukum.

Baca Juga:  Patroli Presisi Polres Tebing Tinggi Antisipasi Begal Dan Balap Liar

“Fungsinya apa? Kalau nanti ada masalah di tengah masyarakat apalagi ini mah tetangga dengan tetangga, misalnya ibu pinjam periuk, terus periuknya lupa dikembalikan sama tetangga sebelah, ibu yang punya periuk ga langsung lapor polisi, tetapi diselesaikan di rumah Restorative Justice, misal periuknya rusak setelah dipinjam dan yang punya periuk minta diganti ya harus mau dong diganti,” ujarnya.

Ia juga berharap ke depan semua desa di Karawang memiliki Rumah Restorative Justice.

“Kebetulan Kades Karyamulya yang paling siap mendirikan Rumah RJ dan antusias warganya bagus, ya kita dirikan pertama Rumah RJ di Desa Karya Mulya, nanti akan ada dua desa lagi menyusul, harapannya tentu ke depan semua desa punya rumah RJ,” tutupnya.

Sementara itu Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice bisa menciptakan rasa empati dan kekeluargaan, tidak semua masalah harus berujung ke peradilan.

“Dulu ada Pos Kamling, Pos Hansip, rumah keluarga berencana (KB), untuk menyelesaikan seluruh persoalan di desa, dengan cara musyawarah untuk mufakat, dulu tidak ada misal kita melakukan kelalaian yang sebenarnya tidak perlu dilaporkan ke polisi, tidak seperti sekarang, karena kita memiliki empati, hati nurani, dan sistem kekeluargaan yang kita jaga,” jelasnya.

“Oleh karena itu rumah RJ rumah aman bagi kita semua, rumah yang akan melahirkan keadilan dan menjadi prototipe bagi Kabupaten Karawang tercinta ini,” pungkasnya. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Ada Apa Dengan PJ Kades Olor, PJ Kades Tlageh, PJ Kades Tolang, PJ Kades Tapaan Mangkir Dari Panggilan Resmi DPRD Sampang
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Momentum Maulud Nabi Muhammad Saw Sebagai Ajang Mempererat Silaturahmi Gerakan Pemuda Banyuates (GARDA).
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Proyek Jalan Dusun Baih Diduga Mangkrak Warga Menyayangkan Dan Pertanyakan Transparansi Dana Desa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Kamis, 25 September 2025 - 10:06 WIB

Ada Apa Dengan PJ Kades Olor, PJ Kades Tlageh, PJ Kades Tolang, PJ Kades Tapaan Mangkir Dari Panggilan Resmi DPRD Sampang

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Minggu, 21 September 2025 - 09:22 WIB

Momentum Maulud Nabi Muhammad Saw Sebagai Ajang Mempererat Silaturahmi Gerakan Pemuda Banyuates (GARDA).

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Jalinsum

Sabtu, 18 Okt 2025 - 06:33 WIB