TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Polres Tebing Tinggi menggelar press release pengungkapan kasus penyalahgunaan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, bertempat di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi Jalan Pahlawan Kota Tebing Tinggi, Jumat (01/12/23).
Kasi Humas AKP Agus Arianto bersama Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha dan didampingi KBO Sat Narkoba Iptu Aris Darma Barus, Jumat (01/12/23) menerangkan, penangkapan terhadap 3 orang diduga pelaku pengedar narkoba ini dalam rangka pelaksanaan program Kapolda Sumut, Narkotika Musuh Bersama dan berdasarkan pengembangan kasus dari tangkapan sebelumnya. Dan ke 3 pelaku ditangkap didua lokasi yang berbeda yakni TKP 1 Jalan Yos Sudarso Kampung Lalang Kota Tebing Tinggi dan TKP 2 Desa Laut Tador Kabupaten Batubara.
Berawal Kasat Narkoba yang baru menjabat 5 hari tersebut bersama dengan tim nya melakukan penyelidikan terhadap DS (37) penduduk Kampung Lalang Kota Tebing Tinggi atas informasi dari tangkapan kasus narkoba sebelumnya.
Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil menangkap DS (37), Rabu dini hari (29/11/23) dan mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 2,01 gram, 1 butir pil ekstasi seberat 0,31 gram, plastik klip kosong, sendok sabu (sekop) dan sebuah dompet.
Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha juga mengatakan bahwa, Sat Narkoba berhasil menangkap 3 orang pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu didua TKP yang berbeda. Untuk TKP pertama di Jalan Yos Sudarso Kampung Lalang dengan tersangka DS (37), dari tangannya diamankan sabu seberat 2,01 gram dan 1 butir pil ekstasi seberat 0,31 gram.
Kemudian petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan pengembangan kembali ke arah Kabupaten Batubara, saat di Batubara petugas berhasil menangkap 2 orang diduga pelaku tindak pidana pengedar narkoba pada Rabu pagi (29/11/23), Sambungnya.
“Di TKP kedua, petugas berhasil menangkap 2 pelaku berinisial JS (41) dan S (24) yang merupakan penduduk Kabupaten Batubara. Dari kedua pelaku berhasil ditemukan sabu sebanyak 14 paket dengan 69,02 gram, uang tunai Rp 2.175.000.-, timbangan digital, Handphone 2 unit, buku catatan, plastik klip dan pipet runcing berbentuk skop”, ucap Kasat Narkoba.
“Saat ini ketiga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, Tandasnya. (W7).