Dalam Waktu 36 Jam, Pelaku Pembunuh Wanita di Cirebon Berhasil Dibekuk Polisi di Jaktim

- Penulis

Selasa, 28 November 2023 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Cirebon saat gelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Dukuhpuntang, Selasa (28/11/2023 di Mapolresta Cirebon) Foto: Istimewa

i

Polresta Cirebon saat gelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Dukuhpuntang, Selasa (28/11/2023 di Mapolresta Cirebon) Foto: Istimewa

Polresta Cirebon saat gelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Dukuhpuntang, Selasa (28/11/2023 di Mapolresta Cirebon) Foto: Istimewa

CIREBON, Beritaimn.com Pelaku pembunuhan wanita janda anak satu di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon berhasil diamankan polisi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman , S.I.K, M.H mengatakan, pelaku diketahui berinisial OS (47) yang merupakan mantan suami siri korban berhasil ditangkap di daerah Jakarta Timur.

“Hanya 36 jam kita berhasil mengamankan pelaku OS dari persembunyiannya yaitu di Jakarta Timur,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, Selasa (28/11/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, motif pelaku menghabisi nyawa mantan istri sirihnya dilatarbelakangi karena rasa cemburu. Saat ini pelaku dan korban statusnya sudah berpisah.

Tapi pelaku ingin agar hubungan mereka kembali rujuk. Tetapi korban menolak.

Baca Juga:  Polsek Lima Puluh Perkuat Patroli Mobile di Jalinsum

“Gara-gara cemburu dan ditolak rujuk, kemudian pelaku menghabisi nyawa korban,” ujar Arif.

Dikatakan Arif, sebelum kejadian pelaku masih sempat jualan angkringan. Setelah itu, pelaku mendatangi korban sembari membawa pisau, lewat pintu rumah bagian belakang.

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan diantaranya sandal, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, pakaian korban, sprei, dan lainnya. Hingga kini, petugas Satreskrim Polresta Cirebon masih memeriksa secara intensif pelaku dan seluruh barang bukti tersebut.

“Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan. Atas perbuatannya dikenakan pasal 340 dan atau 338 dengan ancaman hukuman naksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Upacara Pelantikan Kasiwas dan Mutasi Jabatan Kapolsek Jajaran
Kapolres AKBP Eddy Inganta, S.H, S.Ik, M.H Irup Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Sibolga
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H, M.H Tinjau dan Beri Sembako Korban Banjir
Pimpin Sertijab, Kapolres Sergai: Kerjakan Tugas Sebaik Mungkin
Sambangi Bengkel di Paya Bagas, Polres Tebing Tinggi Ingatkan Bahaya Balap Liar
Sambangi Pos Sat Kamling, Polsek Padang Hulu Sampaikan Pesan Kamtibmas
Klarifikasi Dari Puskesmas Kandis Berita Di Media Online: Diduga Puskesmas Kandis Mal Praktek, Pasien Demam Didiagnosa Tbc Ternyata Kanker Hati dan Meninggal
Sat Samapta Polres Batu Bara Sambang Masyarakat di Pajak Delima Indrapura
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Upacara Pelantikan Kasiwas dan Mutasi Jabatan Kapolsek Jajaran

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:18 WIB

Kapolres AKBP Eddy Inganta, S.H, S.Ik, M.H Irup Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Sibolga

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:56 WIB

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H, M.H Tinjau dan Beri Sembako Korban Banjir

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Pimpin Sertijab, Kapolres Sergai: Kerjakan Tugas Sebaik Mungkin

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:08 WIB

Sambangi Bengkel di Paya Bagas, Polres Tebing Tinggi Ingatkan Bahaya Balap Liar

Berita Terbaru